INFO’PERS
[ Foto : Istimewa ]
Jakarta – Sudah hampir setahun laporan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Badan Penguasahaan (BP) Batam M.Rudi Ex.Officio BP Batam sebagai terlapor yang dilaporkan pihak Riau Corruption Watch (RCW) hingga saat ini belum ada kejelasan tindaklanjut dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karenanya, Mulkansyah Ketua Umum RCW Kepri menyatakan kekesalan nya atas kinerja KPK dan Mabes Polri yang belum menindaklanjuti laporan pihak nya, begitu juga dengan Kejaksaan Agung.
“Jangan sampai tidak diperiksa, dan jangan cuma hanya wacana saja,” pungkasnya mengatakan saat ditemui di depan Gedung KPK , Kuningan, Jaksel (15/8) sembari membentangkan spanduk bertuliskan ‘Periksa Walikota Batam Exofficio BP Batam Dugaan Korupsi’
Bahkan bila saja pihak KPK dan Mabes Polri belum ada juga tindaklanjut nya mengenai pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang dilakukan M.Rudi Ex.Officio BP Batam yang juga Walikota Batam, RCW Kepri tidak akan sungkan-sungkan untuk menggelar gugatan praperadilan bagi kedua lembaga negara tersebut.
Untuk diketahui bersama, adapun dugaan penyalahgunaan wewenang M.Rudi Ex.Officio BP Batam yang sudah dilaporkan RCW Kepri seperti adanya permainan kongkalikong pengalokasian lahan di kota Batam dengan modus adanya sejumlah sukses fee(komisi) permeter persegi yang diajukan oleh pengusaha kepada oknum di BP Batam.
Selain itu, untuk mengajukan permohonan pengalokasian lahan di kota Batam sangat dikeluhkan oleh sejumlah pengusaha untuk berinvestasi guna pembangunan kota Batam yang begitu pesat. Sebab mereka berharap aturan administrasi regulasi di Ex.Officio BP Batam agar di evaluasi, hingga modus operandi yang dilakukan oknum pejabat BP Batam dinilai merugikan para pemodal.
Sejatinya hal hal ini dinilai sangat merugikan negara dan pengusaha yang akan berinvestasi di Kota Batam. (*)
Redaksi Media : IPRI / www.InfoPers.com / Bar.S Ist/