Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Depok

Berita, Hukum, Kepolisian1451 Views

Jakarta, Infopers.com –  Polisi menetapkan Ahmad Ronny Hasiholan (44) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istri sirinya, DH (56), yang jasadnya ditemukan tinggal tulang di Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat (Jabar). Ronny saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam jumpa pers, Rabu (11/3/2026).

Iman mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan. Tersangka terancam 15 tahun penjara.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku bernama Ahmad Ronny Hasiholan (ARH) yang merupakan suami siri korban.

Ahmad Ronny ditangkap di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari pengakuan pelaku, ia ternyata telah membunuh Dwi pada bulan Oktober 2025 lalu dengan cara dicekik. Lalu jasad istrinya tersebut ditaburi bubuk kopi dan ditumpuk pakaian untuk menghilangkan bau dan jejak.

Motif pembunuhan adalah sakit hati diusir dari rumah karena terlalu lama menganggur.

Baca Juga  Kasus Fauzan Fadel Muhammad Berlanjut, Selain Wanprestasi Kini Muncul Dugaan Penggelapan Dana dan Aset PT GME