Penjual Obat Pil Koplo-Red Disepanjang Jalan Cacing Jakarta Utara, Aparat Polres Jakarta Utara Tidur Serentak Atau Ada Deal Tangan

Jakarta – Maraknya toko obat keras tipe G merk Tramadol, Hexymer, Kamlet,Trihexyphenidyl dan lain-lain Golongan HCL yang seharusnya dibeli harus dengan Resep dokter.

 

Terlihat jelas toko obat keras/kartel disepanjang jalan cacing raya pilih dari tikungan TPU budi darma bertahan dekat bengkel tambal ban mobil. Seperti biasa giat rutin awak media yaitu kontrol sosial

 

Dan awak media mendatangi toko yang diduga menjual obat keras tanpa resep dokter dan menanyakan nama penjaga toko dan nama pemiliknya, “Nama saya Ikbal dan pemilik toko ini (Bos) Adit Saat dihubungi lewat telpon WhatsApp Adit seperti alergi sama dan menjawab wartawan dengan nada angkuh, “Bermula dia (Adit) mengaku mempunyai 4 toko obat keras tipe G golongan HCL jenis Tramadol, Hexymer, Kamlet, Trihexyphenidyl dll. Dan dia sudah koordinasi dengan aparat yang bernama Dicky oknum polres jakarta utara. Cetusnya kepada

 

Bergeser ke arah cakung memilih jalan cacing Rt 002 Rw 05 rorotan. Kec. Cilincing. Jakarta Utara 14140 tepatnya sebelum belok arah putar balik ke cilincing bertahan sebelum tanjakan play over arah cakung.Awak media pun berkunjung dan menanyakan nama penjaga toko dan nama pemilik toko tersebut, “Maaf saya hanya kerja, soal ini urusan bos saya, dia namanya (Adit) ucapan penjaga toko yang namanya tidak mau disebut

 

Salah satu tim wartawan penasaran dengan orang yang ada di dalam toko ada sekitar 5 orang, ternyata di antaranya ada yang bernama adit yang sempat telpon ditoko sebelumnya.

 

Adit pun dipanggil keluar oleh wartawan, dan saat ditanya wartawan, “Kamu adit kan yang tadi telpon video/Video call (VC), iya saya adit.” Jawabannya

Baca Juga  Pilpres 2024 !! Ketum Aspirator Indonesia Emas Dukung Prabowo - Mahfud Jadi Capres dan Cawapres

 

“Disini saya tidak minta uang, dan saya hanya kontrol sosial saja, adapun saya ambil gambar dan saya menyampaikan beritanya itu sudah tujuan saya sebagai wartawan/jurnalis”

 

Saat seorang wartawati mau mengambil gambar toko, seseorang di antaranya ada yang mendorong wartawati hampir jatuh ke jalan raya yang lalu lalang mobil besar (kontener) dan juga yang mau memukul wartawati tersebut.

 

Seorang wartawan berusaha melerai dan menerangkan, “kamu jangan bertindak anarkis, saya di sini hanya mengambil gambar untuk menayangkan di media online menjadi berita. Ucap wartawan infobanua dengan tegas

 

Kamipun menutupi esok selanjutnya konfirmasi kepada Ketua Umum PENGURUS BESAR – FORUM ULAMA DAN AKTIVIS (PB-FORMULA) Tuan Guru Drs.DEDI HERMANTO. “Ini sangatlah keterlaluan dan tidak manusiawi, apalagi yang dilawan seorang wartawati (wanita) didorong hampir jatuh ke jalan raya, yang zona nya mobil besar semua, adapun tidak ada luka, tapi ini sudah menyakiti seorang jurnalis apalagi sedang sosial kontrol (menjalankan tugas/foksi nya sebagai jurnalis),” ucap Tuan Guru Drs.DEDI HERMANTO

 

Didalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Wartawan tidak boleh di tangkap secara sembarangan saat menjalankan tugas jurnalistik, karena kebebasan Pers dijamin oleh undang-undang dasar negara 1945 dan undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penjelasannya, “memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik, jurnalis tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai ketentuan yang umum”

 

“Menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, dapat dipidana dengan 2 tahun penjara atau denda paling banyak Lima ratus juta rupiah (Rp 500.000.000),”

 

Kebebasan Pers juga termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.” Tutup nya

Baca Juga  Aneka Kuliner Khas Betawi Tersaji di JTS Kemayoran Jakpus

Tim.