PB IKA BEM Nusantara Soroti Dugaan Represi di Pidie, Eko Saputra Tuntut Keadilan bagi Masyarakat

Berita18 Views

 

infopers.com – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (PB IKA BEM Nusantara), Eko Saputra, mengecam keras dugaan tindakan represif aparat keamanan terhadap masyarakat di wilayah Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh.

 

Eko menilai, setiap dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, maupun penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Aparat keamanan memiliki mandat untuk menjaga ketertiban sekaligus menjamin keselamatan masyarakat, bukan menggunakan kewenangan untuk menimbulkan ketakutan.

 

“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan represif terhadap masyarakat. Seragam dan kewenangan negara tidak boleh dijadikan instrumen intimidasi. Aparat adalah pelindung dan pengayom rakyat, bukan pihak yang bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat,” tegas Eko Saputra.

 

Menurut Eko, penegakan keamanan tidak boleh berjalan dengan mengabaikan prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara institusional maupun hukum.

 

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati. Karena itu, pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis harus menjadi prioritas dalam menangani persoalan di tengah masyarakat.

 

PB IKA BEM NUSANTARA DESAK PENGUSUTAN TRANSPARAN

 

Menyikapi dugaan peristiwa di Tiro, Kabupaten Pidie, PB IKA BEM Nusantara menyampaikan lima tuntutan:

Tb

1. Kapolda Aceh segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif terhadap personel yang diduga terlibat dalam tindakan represif tersebut.

2. Pengusutan secara transparan terhadap seluruh dugaan kekerasan, intimidasi, dan pelanggaran prosedur dalam penanganan masyarakat.

3. Perlindungan terhadap masyarakat serta pemulihan hak-hak korban apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Juga  Ini nama-nama Pengurus yang sudah sah Dilantik PMB NTT Pamulang Periode 2022-2023

4. Penegakan disiplin dan hukum secara tegas terhadap setiap aparat yang terbukti melakukan kekerasan atau menyalahgunakan kewenangan, tanpa pandang bulu.

5. Evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di Aceh maupun wilayah Indonesia lainnya.

 

Eko menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata. Publik membutuhkan proses pemeriksaan yang kredibel, keterbukaan informasi, serta kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan hukum.

 

“Aceh memiliki sejarah panjang tentang perjuangan, konflik, dan luka kemanusiaan. Jangan sampai praktik intimidasi dan kekerasan kembali menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Negara harus belajar dari sejarah dan memastikan perlindungan terhadap rakyat menjadi prioritas,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Eko menyatakan PB IKA BEM Nusantara akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral organisasi dalam menjaga demokrasi, memperjuangkan keadilan, dan memastikan hak-hak masyarakat dihormati.

 

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap tindakan aparat bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan bagian dari kontrol masyarakat dalam memastikan kekuasaan dijalankan sesuai konstitusi dan hukum.

 

“Negara tidak boleh kalah oleh ketidakadilan. Namun, negara juga tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk menekan rakyat. Hukum harus berlaku adil bagi siapa pun, termasuk aparat yang diduga melakukan pelanggaran. Jangan sampai hukum hanya tegas kepada masyarakat, tetapi lemah ketika berhadapan dengan penyalahgunaan kewenangan,” tutup Eko Saputra.

 

Rakyat bukan musuh negara. Rakyat adalah pemegang kedaulatan, dan negara berkewajiban melindungi setiap warga negara tanpa terkecuali.

 

EKO SAPUTRA

Sekretaris Jenderal

Pengurus Besar Ikatan Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (PB IKA BEM Nusantara)