Miris !! Penetapan Terdakwa Diduga Salah Alamat Sebab Dituduh melakukan pemalsuan surat tanah

Dr.( C) Werdhi Sutisari, S.H, M.H

INFO’PERS

[ Foto : Istimewa ]

JAKARTA – Seorang penggarap tanah bernama Raja Daud Simarmata yang beralamatkan di jalan Panjang Sukabumi Udik Gang Amalia Kelurahan Sukabumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat telah dituduh melakukan pemalsuan surat tanah, dengan nomor perkara 838/Pid.B/2022/PN Jaksel atas nama terdakwa Raja Daud Simarmata.

Dirinya bahkan sempat ditahan Penyidik sejak tanggal 5 September 2022 sampai 24 September 2022. Ditahan karena terdakwa telah didakwa melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal kesatu pasal 263 ayat (2) KUHP atau kedua pasal 385 ke 1 KUHP atau ketiga pasal 167 ayat (1) KUHP.

Informasi ini berdasarkan, Perkara nomor 838/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan. Ditandatangani oleh wakil ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, SH. MH

Caption surat penetapan, menurut kuasa hukum Raja Daud Simarmata Dr.( C) Werdhi Sutisari, S.H, M.H menjelaskan bahwa dalam surat tanah Pajak Bumi Bangunan (PBB) maupun sertifikat (SHM) dengan luas tanah 4000m2 adalah atas nama Rikano yang berada di jalan Panjang Sukabumi Udik Gang Amalia, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ditambahkan keterangan juga dari Joko dan adhi selaku bagian dari Tim kuasa hukum bahwa perkara ini tidak bisa dilanjutkan sampai dipersidangan apalagi diterima oleh Kejaksaan dikarenakan objeknya sangat berbeda.

“Objek pertama yang dimiliki oleh Rikano itu ada dijalan panjang , sedangkan lokasi tanah yang di tempati Raja Daud Simarmata sebagai terdakwa merupakan kepemilikan atas EVerponding AA DE GROOT dijalan persatuan amal mulia”. Katanya menegaskan dua lokasi berbeda.

“Jadi jelas sekali alamatnya sangat berbeda dan didalam surat pajak PBB juga sudah tertera dijalan panjang dan tempatnya Raja Daud adalah dijalan persatuan amal muliamulia” Ujar Dr.( C) werdhi sutisari, S.H, M.H (19/01/2022)

Baca Juga  Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.

Didalam sertifikat itu dijalan panjang, dan bukan di persatuan amal mulia, jadi jalan Amalia dengan jalan panjang beda jauh.

“Perlu diketahui Jalan panjang Cidodol adalah jalan raya, yang didepannya itu ada gedung PLN dan bagian belakang PLN itu baru tanah klien kami yang namanya jalan persatuan amal mulia itu intinya,” Ujar Kuasa Hukum nya, Werdhi Sutisari.

Jaksa kemudian melakukan tuntutan 3 Tahun penjara, bagaimana proses ini bisa berjalan hingga sampai dipersidangan.

“Dan sekarang kita tinggal mengawal agar hakim secara jeli dan bahkan kami sempat meminta Hakim untuk turun kelapangan guna melihat secara langsung fakta hukumnya. Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum menolak dan kemudian permintaan kami pun selaku Kuasa Hukum ditolak oleh Majelis Hakim dikarenakan Jaksa juga menolak, padahal disitu sudah jelas ada bukti-bukti Agraria yang telah dijelaskan melalui kesaksian-kesaksian yang diperdengarkan selama persidangan berlangsung. Tertulis jelas didalam nota pembelaan Raja Daud Simarmata,” pungkasnya.

“Dalam Nota pembelaan seperti yang terlampir dibawah ini, jadi didalam nota pembelaan ada bagian-bagian yang dihilangkan dipersidangan. Jadi intinya ini sudah salah alamat dan kami meminta klien kami harus segera dibebaskan karena sejak awal sudah salah alamat, namun proses terus berjalan sampai proses persidangan tinggal tuntutan” Ujar Dr. Parasian simanungkalit. S.H, M.H. ()

Redaksi Media: IPRI/ www.infopers.com/ Ist