INFO’PERS
Foto : Istimewa
JAKARTA – Seorang perempuan bernama Marlany Siek alias Mei menjadi Buronan untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib, akibat Mei diduga telah melakukan perbuatan Pidana pasal 351 KUHP yang sudah P21.
Sementara saat ini juga Mei masih ada terlibat dengan kasus lainnya, yaitu proses penyidikan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang melanggar UU ITE.
“Apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan saudari Marlany alias Mei mohon bisa melaporkan kepada Kepolisian terdekat atau ke nomor 08121192828,” ujar Trisya sebagai pelapor kepada redaksi media, jumat (20/01/2023).
Selain itu pihak pelapor juga mengingatkan, bahwa bagi barang siapa yang melindungi buronan akan dikenakan sanksi pidana, dan Barang siapa yang membantu mencari Buronan akan di berikan hadiah.
Untuk diketahui bersama, ihwal kasus ini juga sudah beredar viral di berbagai jejaring media sosial, dengan kalimat himbauan WANTED / DICARI
Daftar Pencarian Orang (DPO)
No : DPO/14/XI/2022/SEKTRO TA
dg no.Hp: 0812-3155-0311 dan 0853-3041-7867 , IG @mey3m2022.(*)
Redaksi Media: IPRI/ www.infopers.com/ Ist