Mempertegas Aturan Hukum Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan

Berita1413 Views

[Foto: Hendardi Ketua SETARA Institute]

Jakarta|www.infopers.com- Institusi Polri dan Kejaksaan Agung secara bersamaan merilis kinerja pengarusutamaan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana. Polri merilis 11.811 kasus diselesaikan dengan pendekatan RJ sepanjang tahun 2021 dan Jaksa Agung merilis 53 kasus sepanjang Januari 2022.

Menurut Hendardi Ketua SETARA Institute saat diwawancarai Syafrudin Budiman SIP wartawan senior, Kamis pagi (27/01/2022) mengatakan, langkah dua institusi penegak hukum ini merupakan salah satu ikhtiar.

“Dalam penanganan problem akut overcapacity lembaga pemasyarakatan, akibat orientasi penegakan hukum yang memusat pada tujuan retributif. Dimana hanya menggunakan format keadilan pembalasan yang berujung pemidanaan. Hal ini harus dilaksanakan penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice (RJ),” kata Hendardi.

Menurutnya, ikhtiar serupa sempat didorong oleh berbagai kalangan untuk menyusun suatu regulasi setingkat Peraturan Presiden tentang Reorientasi Penyidikan Perkara Pidana di Kepolisian. Tetapi kata Hendardi sampai saat ini tidak tuntas.

“Penerapan RJ tanpa ketentuan yang jelas dan penerapan yang akuntabel sangat rentan dan bisa menjadi instrumen transaksional. Kekhawatiran ini juga yang diingatkan oleh Kapolri agar
keadilan restoratif tidak menjadi ajang transkasional,” jelas Hendardi.

Kata Advokat HAM dan Demokrasi ini, pekerjaan selanjutnya dari Polri adalah bagaimana institusi ini bisa mengontrol penerapan pendekatan
ini. Sehingga tidak menjadi ruang negosiasi pihak berperkara dan
memastikan penerapannya selektif, berkeadilan dan akuntabel.

Sedangkan di Kejaksaan Agung, yang juga memiliki aturan tersendiri,
RJ bisa dimaknai sebagai koreksi atas langkah kepolisian, yang terlanjur melakukan proses penyidikan atas suatu perkara. Padahalb diselesaikan dengan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Sebagai pengendali kebijakan penuntutan, sesuai asas dominus litis. Peran Kejaksaan sangat strategis untuk memastikan, bahwa limpahan perkara dari kepolisian bukanlah sesuatu yang taken for granted.

Baca Juga  Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.

“Dengan demikian, penerapan RJ di tubuh Kejaksaan berkontribusi signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana. Untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif ini, sejumlah regulasi perlu disusun, sambil menunggu pengaturan yang lebih kokoh sebagaimana telah direncanakan diadopsi dalam RUU KUHAP,” tandas Hendardi.

Terakhir kata Hendardi, Prinsip RJ bukan hanya mengandalkan diskresi Kapolri atau Jaksa Agung, tetapi harus berpedoman pada ukuran-ukuran yang disepakati. Sehingga potensi-potensi abusif atas pendekatan ini bisa dihindari.

“Kalau aturan RJ diperjelas, prakteknya akan menjadi kuat dan tidak terjadi praktek penyalahgunaan (abusif) penegak hukum. Baik dari tingkat bawah sampai atas,” pungkas Hendardi. (Bar)