Laporan yang diklaim Sebagai Mafia Tanah Diterima Polres Jakarta Utara, Sedangkan Laporan Korban Penggusuran Ditolak Padahal Memenuhi Unsur..

Tampak saat akan terjadi aksi penggusuran yang diklaim ilegal tidak sesuai dengan aturan hukum undang-undang yang tidak berlaku, istimewa
Tampak saat akan terjadi aksi penggusuran yang diklaim ilegal tidak sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku.

INFO’PERS

[ Foto : Istimewa ]

JAKARTA – Kasus lahan warga yang bersengketa dengan salahsatu perusahaan TBK dengan luas sekitar 2.000 M² dengan status garapan di jalan Cakung – Cilincing, Jakarta Utara memasuki babak baru.

Kasus yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara baru-baru ini. Hakim menyatakan bahwa kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat dinyatakan bersama-sama tidak bisa menunjukkan surat dokumen kepemilikan lahan.

Namun pada kenyataan nya, David Siregar yang diklaim sebagai Mafia tanah mewakili PT. Dian Swastika Sentosa, Tbk yang sudah sempat menyerobot serta mengusir paksa warga bahkan melakukan perusakan ternyata tidak memiliki berkas surat dokumen bukti bahwa perusahaan nya yang memiliki lahan tersebut.

Warga yang menghuni di jalan Cakung-Cilincing adalah beberapa keturunan (Alm) Syaifuddin alias bapak Kawit yang sudah mengarap dan menjaga lahan tersebut sejak tahun 1984, meyakini bahwa lahan tersebut diwariskan kepada mereka dengan landasan masih memiliki dokumen status tanah garapan yang sudah ada surat pernyataan garapan tanah milik negara yang di tandatangani RW/RT setempat, bahkan mereka juga diperkuat dengan memiliki para saksi dan bukti yang kuat, seperti fisik bangunan rumah dan sejenisnya yang sudah ada sejak dulu dibangun mereka.

Sementara dalam hal ini, salahsatu anak sang almarhum dilaporkan di Polres Jakarta Utara, dan Hj. Siti Aminah sstatusterlapor, seogiyanya menerangkan ke penyidik baik kronologis serta kerugian yang dialami mereka sebagai korban oleh permainan skenario oknum mafia tanah, pasalnya perusakan tembok yang sudah dibangun oleh David Siregar yang mana guna untuk memagari lahan mereka para ahli waris.

Padahal sudah jelas-jelas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyatakan bahwa mengenai kepemilikan lahan tersebut, bahkan perusahaan David Siregar pun tidak memiliki berkas surat, dokumen atas kepemilikan lahan tersebut, dan juga tidak memiliki saksi yang kuat bahwa mereka pernah mengarap atau menghuni di lahan seluas 2000 M² tersebut.

Baca Juga  Otoli Zebua : Nawacita Awards 2023 Memotivasi Para Pemimpin Untuk Berbuat Yang Lebih Baik

Tragisnya lagi yang dialami para korban sebagai ahli waris sangatlah kompleks, seperti Pengusuran/pengusiran secara paksa oleh oknum gerombolan preman, pemagaran lahan dengan diam-diam. David Siregar mengecor(membangun) tembok sehingga para ahli waris tidak bisa masuk ke lahan nya sendiri.

Semua ihwal itu dinilai memiliki unsur pidana dan kriminal. Parahnya saat memberikan laporan ke Polresta Jakut namun di tolak, bahkan mereka sudah dua kali menyambangi Polres Jakut untuk melaporkan perbuatan tindak pidana David Siregar namun sayangnya ditolak dengan alasan hal tersebut bukan tanah kepolisian, padahal sudah jelas-jelas David Siregar bersama gerombolan preman melakukan tindakan kriminal dan pidana dengan melakukan perusakan, pengusiran paksa, pemagaran lahan dan sebagainya.

Skenario, tipu muslihat trik ala mafia tanah oleh David Siregar akhirnya terbongkar satu- persatu seperti hal nya dulu ia pernah mengatakan bahwa mereka pemilik lahan garapan tersebut

“Sedangkan keputusan sidang PN Jakut sudah menyatakan bahwa surat dokumen kepemilikan David Siregar mewakili Pt.Dian Swastika Sentosa,Tbk atas tanah ini tidak ada sama sekali, bagaimana kami bisa dikatakan merusaki pagar, wong dia yang memagari lahan kami tersebut dengan mengecor(membangun)tembok sehingga kami tidak masuk,” ujar Hj Minna saat ditemui dirumah nya dikawasan jalan Cakung-Cilincing usai pemeriksaan dari Polres Jakarta utara, Kamis,(5/10/2023).

Sedangkan keturunan (alm) H.Syaifudin para ahli waris lahan garapan tersebut masih memiliki dokumen status tanah garapan yang sudah ada surat pernyataan garapan tanah milik negara yang di tandatangani oleh RW/RT setempat begitu juga ada saksi-saksi dan bukti yang kuat bahwa selama ini keturunan (Alm) H. Syaifuddin sudah sejak lama mengarap/menjaga lahan tersebut.

Sementara, H.Edy suami dari Hj. Siti Aminah menyanyangkan sikap pihak Polres Jakarta Utara dalam menangani serta menganalisa kasus ini, yang mana laporan mereka atas perbuatan David Siregar yang sudah jelas merugikan mereka mirisnya malah ditolak.

Baca Juga  Ajak Masyarakat untuk Dukung Prabowo, Berikut Penjelasan Ketum Aspirator Indonesia Emas

“Anehnya, kenapa laporan kami ke polres Jakut ditolak, padahal sudah jelas-jelas laporan kami sebagai korban memenuhi unsur-unsur tindakan pidana dan kriminal yang dilakukan di David bersama gerombolan nya, seperti hal nya, perusakan, pemagaran lahan dengan mengecor(membangun) tembok sehingga tidak bisa masuk, pegusiran secara paksa oleh David Siregar bersama para gerombolan preman,” pungkasnya.

Dulu David Siregar dkk memagari bangun tembok di lahan tersebut saat kondisi sunyi dilahan tersebut, lanjut H.Edy lagi menceritakan, pihak David Siregar membangun tembok sehingga para ahli waris tidak bisa memasuki lahan mereka.

“Itu mereka Nge-cor tembok di bulan maret 2023 saat puasa jelang lebaran, saat itu sepi kondisi di lahan tersebut dan mereka ambil kesempatan memagari lokasi dengan mengecor (membangun)tembok, apakah ini juga bukan termaksud unsur pidana karena sudah mengangu dan merusak lahan orang lain dengan membangun tembok dilahan orang, bahkan sodara kita yang sedang wirausaha/umkm dilahan tersebut jadi tidak bisa dagang karena ulah David,” pungkasnya

Sementara itu, memperhatikan ketidakadilan yang dialami keluarga H.Edy sehingga mirisnya, istri nya Hj. Siti Aminah menjadi status terlapor oleh penetapan Polres Jakarta Utara, bahkan laporan mereka pun ditolak yang sudah jelas-jelas memenuhi unsur, maka tidak menutup kemungkinan bila nantinya mereka juga akan melakukan gugatan praperadilan ‘Clas Action’ bagi instansi Polres Jakarta Utara, sebab dinilai tidak adil dalam menangani kasus ini.

“Kami sudah sampai dua kali melaporkan ke Polres Jakarta Utara, parahnya kenapa di tolak, padahal semuanya memenuhi unsur baik pidana maupun kriminal, kita punya bukti, data dan saksi-saksi kuat,” ungkapnya.

Untuk diketahui bersama, Hj.Minna selaku korban dalam hal ini, parahnya dijadikan status terlapor yang diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Utara Kamis (5/10/2023) dan mereka merasa aneh atas perbuatan tindakan pidana apa yang dilakukan Hj.Mina, sedangkan dia hanya membuka kembali pemagaran yang dilakukan oleh David Siregar dengan cara membangun tembok. Dibuka kembali dengan tujuan agar mereka bisa masuk ke lahan mereka sendiri yang sudah sejak lama mereka garap, jaga dan tempati .[*]

Redaksi Media : IPRI/ www.InfoPers.com/ Hadbh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *