Laporan Gugatan LPKNI Dianggap Kadaluarsa Oleh PTUN Jakarta

Jakarta,Infopers.com – Perkumpulan Lémbaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang berkedudukan Jalan Radja Yamin No.26 Rt.27 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Dalam hal ini diwakili_ : ; Kurniadi Hidayat sebagai Penggugat.

Mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindusterian Republik Indonesia, yang di sebut Tergugat

Bahwa yang menjadi Objek Sengketa a quo adalah Tergugat tidak menerbitkan surat perintah penarikan Tabung Baja LPG Nomor SNI 1452:2007 yang masih beredar” yang mana seharusnya sejak tahun 2013 sudah ditarik dari peredaran dan di musnahkan sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perindusterian Nomor 47/M-IND/PER/3/2012
tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tabung Baja LPG Secara Wajib,
yang berbunyi :

(1) SPPT SNI Tabung Baja LPG yang diterbitkan berdasasrkan SNI 1452:2007 dinyatakan masih berlaku maksimal ‘sampai dengan 1 (Satu) tahun sejak Peraturan
Menteri ini diberlakukan.
(2) Pengajuan permohonan SPPT SNI Tabung Baja LPG berdasarkan SNI 1452:2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Wajib dilaksanakan 2 (Dua) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.

Hasil sidang  tertutup hari Senin 6 September 2022 ” gugatan ditolak karena sudah kadaluarsa”, ujar  Kurniadi Hidayat Ketua LPKNI, saat ditemui usai sidang di PTUN  Jl.Sentra Primer Pulogebang Jakarta Timur , Selasa (6/9/22).

Insya Allah  Kami  akan  melanjutkan banding dua minggu  kedepan.

“Kami kurang puas  dengan hasil sidang tersebut seharusnya ada mediasi dulu”, ,tutupnya

Baca Juga  ASGAR LEGEND "Pangkas Rambut Viral Kalibta"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *