Laporan Gugatan LPKNI Dianggap Kadaluarsa Oleh PTUN Jakarta

Jakarta,Infopers.com – Perkumpulan Lémbaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang berkedudukan Jalan Radja Yamin No.26 Rt.27 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Dalam hal ini diwakili_ : ; Kurniadi Hidayat sebagai Penggugat.

Mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindusterian Republik Indonesia, yang di sebut Tergugat

Bahwa yang menjadi Objek Sengketa a quo adalah Tergugat tidak menerbitkan surat perintah penarikan Tabung Baja LPG Nomor SNI 1452:2007 yang masih beredar” yang mana seharusnya sejak tahun 2013 sudah ditarik dari peredaran dan di musnahkan sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perindusterian Nomor 47/M-IND/PER/3/2012
tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tabung Baja LPG Secara Wajib,
yang berbunyi :

(1) SPPT SNI Tabung Baja LPG yang diterbitkan berdasasrkan SNI 1452:2007 dinyatakan masih berlaku maksimal ‘sampai dengan 1 (Satu) tahun sejak Peraturan
Menteri ini diberlakukan.
(2) Pengajuan permohonan SPPT SNI Tabung Baja LPG berdasarkan SNI 1452:2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Wajib dilaksanakan 2 (Dua) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.

Hasil sidang  tertutup hari Senin 6 September 2022 ” gugatan ditolak karena sudah kadaluarsa”, ujar  Kurniadi Hidayat Ketua LPKNI, saat ditemui usai sidang di PTUN  Jl.Sentra Primer Pulogebang Jakarta Timur , Selasa (6/9/22).

Insya Allah  Kami  akan  melanjutkan banding dua minggu  kedepan.

“Kami kurang puas  dengan hasil sidang tersebut seharusnya ada mediasi dulu”, ,tutupnya

Baca Juga  NGERI !! Ketum LSM GNRI Ke Muaro Jambi Bantu Masyarakat Kasus Lahan  Ribuan Hektar Sengketa dengan PT.STNP