Kuasa Hukum TKBM Tunas Bangsa Mandiri Datangi Kemenkop UKM, “Kami Membawa Maklumat Undang-Undang

INFO’PERS

Foto  : Istimewa

JAKARTA – Ihwal dualisme Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri di Kendari, Sulawesi Tenggara yang hingga saat ini belum selesai, kini memasuki tahap finalisasi.

Singkatnya, pihak Kuasa Hukum Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Ikhsan Jamal menilai berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 943/K/Pid/2023, menjelaskan secara resmi mengembalikan kepemimpinan kepada Bapak Irwan yang diakui sebagai Ketua Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang sah.

“Dan kami juga sudah mendapat tanggapan dari pihak KemenKOP dan UKM dalam hal ini Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi yang di tandatangani langsung oleh Suparyono, S.H., MH sebagai Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi,” ujar Ikhsan Jamal menjelaskan saat menyambangi Kemenkop UKM, di Jakarta (senin,25/3/2024).

Sambungnya lagi menjelaskan, putusan Mahkamah Agung itu final dan mengikat. Tugas pihak nya saat ini adalah merapikan segala bentuk dokumen yang dibutuhkan.

Ikhsan juga mengomentari soal surat balasan dari KemenKOP dan UKM, “perihal tanggapan tersebut sebenarnya tidak memiliki hubungan yang begitu krusial, karena pada pokoknya ini adalah domain/wewenang Pemerintah Provinsi Atas dasar permintaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tersebut sehingga kami sebatas untuk menggugurkan saja”

Padahal, sambungnya Ikhsan lagi menyampaikan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TKBM) Nomor: 39/TKBM/VI/2021 Tentang Pemberhentian Tetap Terhadap Anggota Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TKBM) telah menetapkan saudara Ferry Dengan Tegas di Berhentikan Untuk Tidak Bekerja Lagi sebagai Tenaga Kerja Bongkar Muat Pada Koperasi Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko.

Ikhsan juga menyampaikan “segala instrumen Hukum nya baik dari Putusan Mahkamah Agung, sampai ke Putusan Rapat Anggota Koperasi sudah lengkap, sehingga tidak ada alasan lagi untuk mengulur waktu”. Ikhsan menegaskan pula bahwa “Segala pihak yang mencoba merintangi ihwal Putusan Mahkamah Agung tersebut akan kami pidanakan” ungkapnya.

Baca Juga  Di Acara Workshop Nasional Ini Apandi Tondowatu Berikan Pesan Buat Ayahanda Kapolri

Kejanggalan Pegawai Kemenkop Bidang Pengkoperasian dan Kuasa Hukum TKBM

Terpantau, dari isi chat salah satu sekretaris unsur pimpinan dengan Ikhsan Jamal (Kuasa Hukum Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri).

Bahwa tertanggal 22 Maret 2024 sebagaimana di sampaikan oleh salah satu Sekretaris Pimpinan bidang Pengkoperasian KemenKOP dan UKM melalui pesan Whatsapp mengatakan bahwa, “Perkembangan mengenai surat yang dimaksud saat ini masih ditelaah oleh pimpinan” namun pada faktanya surat telah di tandatangani dan di keluarkan pada tanggal 20 Maret 2024.

“Kami melihat ini sebagai kejanggalan dan tidak profesionalnya pihak KemenKOP dan UKM dalam bekerja. Dan kami menilai ada indikasi lain, netralitas KemenKOP dipertaruhkan” ujar Ikhsan Kuasa Hukum TKBM Tunas Bangsa Mandiri.

Redaksi Media : IPRI/ www.Infopers.com