Labuhanbatu Utara, Infopers.com — Keresahan masyarakat terhadap dugaan peredaran narkotika di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali mencuat. Kali ini, warga secara langsung menyampaikan laporan kepada wartawan dengan harapan informasi tersebut dapat menjadi perhatian serius Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyan, S.H., M.H., dan Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., agar segera dilakukan penyelidikan secara profesional.
Laporan tersebut diterima wartawan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Sabtu (26/7/2026). Dalam penyampaiannya, warga mengaku resah karena menduga aktivitas peredaran narkotika masih berlangsung di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Izin bang, tolong dulu kami Desa Terang Bulan terkait terduga bandar narkoba inisial J ini,” ungkap seorang warga kepada wartawan.
Untuk memastikan informasi yang diterima, wartawan kembali meminta penjelasan kepada narasumber. Warga kemudian menyebut dugaan lokasi aktivitas tersebut.
“Main bang. Di rumahnya dia jualan, di Dusun Sialang Pendi, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tepatnya di samping Simpang Manggis,” ujar narasumber.
Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, informasi tersebut memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat Meminta Aparat Bergerak Cepat
Berdasarkan penelusuran wartawan terhadap sejumlah pemberitaan media daring dan unggahan di media sosial, informasi mengenai seseorang berinisial J yang diduga terkait dengan peredaran narkotika di Desa Terang Bulan bukanlah isu yang baru. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, informasi serupa juga pernah beredar dan disebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Atas dasar itu, warga berharap Kapolsek Aek Natas bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu tidak menunda langkah penyelidikan. Menurut mereka, setiap informasi dari masyarakat patut diuji melalui proses hukum yang profesional agar memberikan kepastian bagi publik.
Baca Juga Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.
Warga menegaskan bahwa tujuan penyampaian informasi ini bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan agar aparat segera melakukan langkah-langkah hukum sesuai kewenangan. Apabila informasi tersebut benar, masyarakat berharap dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berharap aparat menyampaikan hasil penyelidikannya secara terbuka sehingga tidak terus menimbulkan keresahan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana narkotika berdasarkan informasi awal dan alat bukti yang sah.
Melalui pemberitaan ini, masyarakat berharap Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyan, S.H., M.H., dan Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., segera menindaklanjuti informasi yang berkembang di Desa Terang Bulan dengan melakukan penyelidikan secara objektif, profesional, dan transparan. Respons cepat dinilai penting untuk menjaga rasa aman masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika. (**)
Views: 1,266