Diskusi Publik Quo Vadis Penegakan Hukun Dan Instrumen Pembangunan di Papua

Jakarta,Infopers.com – Human Studies Institute menggelar Diskusi dengan judul “Quo Vadis Penegakan Hukum Sebagai Instrumen Pembangunan di Papua” menghadirkan  6 pembicara ahli, seperti : Firman Jaya Ketua Umum Advokat Indonesia, Charles Kossay yang merupakan Tokoh Muda Papua, Pdt Albertus Yoku,S.Th Tokoh Agama GKI, Prof .Dr.Supandji Ahmad Guru Besar Ilmu Hukum Univ Al-Azhar Indonesia dan Dr.Abdul Harris Fatgehipon Pakar Ilmu Sosial UNJ serta Moderator Dr.Rasminto Direktur Eksekutif Human Studies Institute.

Acara dilaksanakan di Hotel Acacia Jakarta Pusat ,Jum’at (30/9/2022).

Dr.Haris Fatgehipon,M.Si, dalam penyampaianya membahas masalah di Papua itu banyak yang bermain untuk kepentingan sediri.
Seperti tersangka kasus korupsi  Gubernur Papua  yang sekarang belum ditahan karena alasan sakit jadi tertunda untuk di tahan. Padahal Itu hanya akal-akal saja,banyak kasus yang seperti itu”,katan Haris

Sementara Prof  Dr.Supanji Ahmad,SH.MH mengatakan  Quo Vadis hukum  itu seperti mau dibawa kemana penegakan hukum di Papua ini. Ketika hukum tidak berlaku maka orang akan mencari jalan sendiri.
Menurutnya Hukum itu harus di buat untuk menciptakan berbangsa dan bernegara. Dipapua proses yang menimbulkan polemik.

Penegakan hukum  harus sesuai objek yang ada tidak politisasi agar tidak mengganggu aktivitas di Papua.
Forum ini adalah forum untuk kita sama sama membahas bagaimana menegakan hukum. Hukum adalah salah satu pilar tegaknya negara ini”,ujarnya.

“Edukasi hukum harus kita bangun untuk  pembangunan negeri kita yang kita cintai ini”, ujar Pendeta Albertus Yoku (online)

 

(B/D)

Baca Juga  Aksi Massa ini Mendesak KEJAGUNG RI Untuk Menangkap Dirut PT. PKS