Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal, DPN LKPHI Desak PT. FBS Untuk di Nonaktifkan

INFO’PERS

[ Foto : Ilustrasi, Ist ]

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyoroti dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) dengan dugaan tidak mengantongi Izin Terminal Khusus (Tersus) dan RKAB dari pemerintah.

Ikhsan Jamal selaku Direktur bidang Hukum dan Advokasi mengungkap bahwa PT. FBS saat ini terpantau tetap melakukan aktivitas pertambangan yang berlokasi di Desa Puncak Monapa, Kecamatan lasusua Kab. Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan penelusuran pada kementerian terkait, PT. FBS diduga kuat melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini tidak mengantongi Izin Terminal Khusus (Tersus) serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Apabila mengacu pada undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Pasal (299) menegaskan bahwa setiap orang yang membangun dan mengoperasiakan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 104 ayat (2) di pidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

“Berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh menunjukan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh PT. FBS diduga kuat ilegal dan potensial menimbulkan adanya kerugian negara”. Terang Ikhsan.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat yang berhasil di peroleh, sekitar tanggal 20 November 2022, PT. FBS berhasil melakukan penjualan sebanyak 2 tongkang (+/- 200.000 mt ore nikel) dan diduga kuat menggunakan dokumen salah satu perusahaan untuk memuluskan proses pengangkutan.

Selain itu, perusahan pertambangan juga diwajibkan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahun berkala dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga  Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.

Akan tetapi temuan di lapangan mengungkap hal sebaliknya. PT. FBS diduga kuat menggunakan dokumen perusahaan lain, dalam hal ini biasa dikenal dengan istilah (dokumen terbang).

“Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal”. tegas Ikshan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, dinyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Menurut Ikhsan, keberadaan pasal tersebut bukannya tak beralasan. Tentu berangkat dari paradigma konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara. Sehingga, dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan milik negara.

Sementara itu, Aktivis Himpunan Mahsiswa Islam (HMI) yang juga mantan Wadir BAKORNAS LKBHMI PB HMI itu menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelaporan di beberapa instansi yang berwenang diantaranya Mabes Polri, Kementerian Perhubungan RI, dan Kementerian ESDM RI.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses pelaporan bakal disertai aksi unjuk rasa guna melakukan pengawalan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia dan meminta untuk di lakukan penindakan khusus terhadap aparat penegak hukum yang membentengi perusahaan tersebut,” Tutupnya.(*)

Redaksi Media: IPRI/ www.infopers.com/ Ist