Calon Bupati Kabupaten Morotai Deny Garuda- Muhammad Qubais Baba Berharap MK Memutuskan Perkara Dengan Adil

Jakarta , – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 1 Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba, mendalilkan dugaan penggunaan identitas palsu oleh pasangan calon (Paslon) lain.

Hal ini disampaikan Pasangan Deny-Qubais (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Roslan saat membacakan permohonan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025) di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Perkara Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didamping dua anggota, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Deny Garuda saat ditemui awak media setelah sidang di MK mengatakan, Kami ingin supaya MK jangan menjadi mahkamah kalkulator jadilah MK yang memutuskan perkara yang seadil-adilnya,” ujar Deny di Jakarta (14/1/2025).

Selanjutnya kami hari ini datang ke Mahkamah Konstitusi yang merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan, kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”,lanjutnya

“Harapan kami semoga MK memutuskan  perkara ini dengan seadil- adilnya”, pungkas calon Bupati Deny Garuda. (dd)

 


Baca Juga  LMIJ Gandeng Advokat Rusman Malik, "Untuk Melaporkan Tokoh Caleg Terpilih PBB Atas Dugaan Penggelapan Uang Saksi Dapil Muna 5 Sultra"