Bentrok Sound Horeg Berujung Perundungan, Advokat Ambil Sikap Tegas

Berita642 Views

infopers.com – Kediri, Jawa Timur  Advokat dan praktisi hukum nasional, Mohammad Yusron Kholidi, S.Sy., S.H., M.H, melaporkan bahwa dirinya mengalami pelecehan, penghinaan, dan serangan terhadap kehormatan pribadi serta profesi saat menangani perkara sengketa hukum kegiatan Battle Sound Horeg di Sempu, Kediri, pada 1 November 2025.

 

Sebagai kuasa hukum salah satu pengusaha Sound Horeg di Jawa Timur dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, tindakan bullying, dan pelanggaran UU ITE, Yusron menjalankan tugas profesionalnya dengan memediasi perselisihan yang terjadi antara dua pengusaha Sound Horeg yang tengah bersengketa.

 

Namun bukannya mendapat penghormatan terhadap profesinya, Yusron justru menjadi sasaran perundungan, hujatan, dan serangan pribadi dari sejumlah kelompok yang mengatasnamakan fans Sound Horeg di berbagai platform media sosial. Ia dituduh “ikut campur” dalam konflik antar pengusaha Sound, bahkan disindir sebagai pihak yang baper atas kejadian Battle Sound di Sempu. Tidak sedikit pula pihak yang membanding-bandingkan acara tersebut dengan Battle Sound di Sumbersewu, Banyuwangi, yang dikenal memiliki adu bacotan antar MC dengan intensitas lebih tinggi.

 

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kegiatan di Sumbersewu memang merupakan ajang besar dengan unsur Sound Horeg skala ekstrem serta adu bacotan MC yang kerap melampaui batas norma agama, kesopanan, hingga ketentuan hukum. Namun upaya menyeret perbandingan tersebut untuk mendiskreditkan advokat yang sedang bekerja secara profesional merupakan tindakan tidak dapat dibenarkan.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Menanggapi gelombang pelecehan dan serangan tersebut, Yusron memilih menempuh jalur hukum. Ia tengah mempersiapkan permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung terkait penegasan norma pelarangan kebisingan ekstrem dan fenomena Sound Horeg di Indonesia.

 

Untuk kepentingan JR, ia membentuk tim litigasi khusus yang akan mewakili dirinya dan kepentingan publik. Rencananya, sejumlah pihak kompeten akan dihadirkan sebagai saksi dan ahli, antara lain:

Baca Juga  DPR Tekan Biaya Jemaah Haji 2024, Penyelenggara Haji Beri Apresiasi

 

– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, penerbit Fatwa Haram No. 1 Tahun 2025 tentang Sound Horeg,

– Ulama penggagas fatwa haram Sound Horeg,

– Ahli kesehatan THT terkait dampak kebisingan ekstrem,

– Psikolog,

– Serta para ahli sosial dan hukum lainnya.

Perubahan Sikap Hukum

Sebelum perundungan terjadi, Yusron dikenal sebagai advokat yang kerap menyampaikan pandangan hukum secara ilmiah dan berimbang mengenai fenomena Sound Horeg. Bahkan, ia pernah menyampaikan argumentasi yang cenderung melindungi keberlangsungan kegiatan tersebut selama masih berada dalam koridor hukum.

 

Sikap tersebut berubah setelah ia merasa dilecehkan, direndahkan martabatnya, dan diperlakukan tidak profesional oleh sejumlah fans serta salah satu pengusaha Sound Horeg asal Malang yang menuduhnya terlalu ikut campur dalam urusan internal Battle Sound di Sempu. Padahal secara legal, Yusron memiliki surat kuasa resmi untuk menyelesaikan sengketa yang merugikan kliennya.

Harapan Terhadap Pemerintah

Kasus ini menegaskan kembali perlunya ketegasan pemerintah dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan Sound Horeg yang seringkali menimbulkan keresahan publik, pelanggaran norma agama, gangguan ketertiban umum, serta pelanggaran aturan terkait kebisingan.

Pemerintah diharapkan untuk:

1. Menegakkan larangan atau pembatasan izin Sound Horeg, terutama pada level kebisingan ekstrem.

2. Menertibkan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum dan mengganggu masyarakat.

3. Menjamin perlindungan profesi advokat, sebagaimana amanat Undang-Undang Advokat, agar tidak menjadi korban intimidasi saat menjalankan tugas.

Penutup

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan pelurusan informasi agar publik memahami bahwa advokat memiliki tugas konstitusional dalam menegakkan hukum dan keadilan. Perundungan, pelecehan, dan serangan terhadap profesi advokat bukan hanya melukai individu, tetapi juga menghambat proses penegakan hukum secara keseluruhan.