Akibat Pemberitaan Berisikan Pencemaran Nama Baik, Media Online Tewenews.com Dipolisikan

Barito Utara, infopers.com  – PT  Viktor Dua Tiga Mega Melalui kuasa hukumnya, Jefri Luanmase, S.H, resmi melaporkan M. Agustian Rajab dan Muhamad Iskandar, masing-masing selaku Pemimpin Redaksi dan Kepala Biro media online tewenews.com.

Jefri mengungkapkan hal itu ditempuh imbas dugaan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau online sebagaimana Laporan Polisi Nomor : STLP/82/VII/2021/SKPT/Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah tanggal 23 Juli 2021.

Dikatakan Jefri, berita yang diunggah terlapor membuat kliennya merasa dicemarkan nama baiknya”Pemberitaan yang telah di publikasikan terindikasi dengan tidak berdasarkan bukti dan fakta,” kata Jefri, baru-baru ini.

Menurutnya, pada tanggal 20 Juni 2021 media tersebut mempublikasikan berita dengan  judul ‘8 Tahun Utang BBM PT.Victor Dua Tiga Mega, Boy: Sisa Rp 350 Juta Belum Bayar’,  lalu  pada 25 Juni 2021 berjudul, ‘PT. Victor Dua Tiga Mega Tak Tepati Janji Ganti Rugi Lahan Warga’, kemudian 4 Februari 2021 dengan judul ‘Perusahaan Tambang PT. Dua Tiga Mega Ogah Bayar Utang Minyak’, serta di tanggal 16 Juli 2021 dengan judul ‘Konflik Lahan dan Hutang BBM, Manajemen PT. Victor Dua Tiga Mega Angkat Bicara’.

Mengenai berita hutang, pembayaran yang dilakukan oleh kliennya, jelas Jefri, telah lunas.”Ada semua bukti-buktinya,” terangnya.

Terkait ganti rugi lahan warga oleh kliennya, Jefri  menjelaskan bahwa telah dilakukan.”Dalam hal ini pihak perusahaan telah memenuhi konsekuensinya, Sebab lahan tersebut dulunya HPL (Hak Pengelolaan Lahan), setelah itu menjadi kawasan Hutan. Semua administrasi, perizinan dan peruntukkan operasi pertambangan sudah berjalan, dan pengembalian  konpensasi kepada masyarakat sudah secara keseluruhan berdasarkan bukti pembayaran terkait pembebasan lahan warga,” ungkap Jefri.

Dalam kesempatan tersebut, Jefri juga membeberkan bantahan dari kliennya yang disebut dalam pemberitaan tersebut tidak membayar hutang BBM. “Jelas informasi ini tidak benar,’’ucapnya.

Baca Juga  "Dewan Pers Tidak Cermat Memeriksa Dokumen di Institusinya Sendiri"

Disampaikan Jefri bahwa HPL (Hak Penggelolaan Lahan) itu sendiri, kewenangan pelaksanaannya oleh pemegang hak.  “Menurut Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Argaria Nomor 9 tahun 1999 adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya,” imbuhnya.

“Disisi lain, tentunya jelas klien kami tidak terima terkait pemberitan-pemberitaan yang telah beredar tersebut, disebabkan pemberitan yang di terbitkan tidak pernah di konfirmasi kepada klien kami (pihak perusahaan). Selain itu, narasi dan isi dari pemberitan  tersebut tidak sesui dengan fakta yang sebenarnya,” lanjut Jefri.

Masih kata Jefri, bahwa pada tanggal 15 Juli 2021 pihak perusahaan telah melayangkan somasi, kepada media online tersebut dan surat hak jawab Dewan Pers Untuk menyikapi pemberitaan-pemberitaan oleh media online tersebut.

“Bahwa pelaksanaan Hak Jawab pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) (sebagai kode etik wartawan yang baru), yang menyatakan bahwa ‘Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa’,”paparnya

“Tentu dalam hal ini telah berdampak serius akibat dari pada pemberitaan itu. Klien kami merasa dirugikan, bahwa pihak manajemen media tersebut (mungkin melalui awak medianya) telah melakukan pencemaran nama baik perusahan,” sambung dia. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *