Investigasi Khusus | Depok, Mei 2025
ANGGARAN DPRD DEPOK 2025: Rp1 Miliar untuk Video, Jutaan untuk Alat Tulis – Dugaan Pecah Paket dan Belanja Sarat Pemborosan
Redaksi Media Nasional Obor Keadilan
Investigasi internal terhadap anggaran tahun 2025 Sekretariat DPRD Kota Depok mengungkap dugaan praktik pemecahan paket pengadaan, pemborosan, dan belanja tidak transparan yang menelan miliaran rupiah dari uang rakyat.
Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dianalisis menunjukkan pola pengeluaran terstruktur—baik melalui skema swakelola maupun penyedia—yang berulang, seragam, dan rawan manipulasi.
Swakelola Terfragmentasi: ATK dan Seminar Dipecah-Pecah
Pada kegiatan bertajuk “Peningkatan Kapasitas DPRD”, anggaran dicatat berulang kali untuk item sejenis seperti:
Belanja kertas: Rp560.000
Alat tulis kantor: Rp18.879.800
Bahan seminar: Rp1.310.000
Padahal seluruhnya berasal dari satu kegiatan utama, namun disebar menjadi beberapa kode RUP berbeda. Hal ini berpotensi sebagai bentuk pemecahan paket pengadaan, yang dilarang oleh Pasal 22 ayat (1) Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jasa Admin Berulang: Lima Kali Belanja, Total Rp1,18 Miliar
Lima entri berbeda mencatat “Belanja Jasa Tenaga Administrasi” dengan nilai berkisar antara Rp170 juta hingga Rp430 juta. Totalnya mencapai Rp1.186.900.000, semuanya tercatat tanpa rincian jumlah tenaga kerja, durasi, maupun posisi yang dikerjakan.
Empat dari lima kegiatan bahkan menggunakan metode “Dikecualikan” yang tidak melalui proses lelang atau tender.
Rp980 Juta untuk Video: Tayangan Apa yang Dibayar Sebulan Sekali?
Yang paling mencolok adalah pos belanja jasa penayangan video DPRD, yang dicatat sebanyak 14 tahap masing-masing sebesar Rp70 juta. Totalnya mencapai Rp980.000.000.
Tidak ada penjelasan mengenai:
Jenis video
Platform penayangan
Durasi tayang
Vendor pelaksana
Seluruhnya dibayarkan dengan metode E-Purchasing, tanpa informasi publik yang memadai.
Penyediaan Internet & Kebersihan: Belanja Jumbo Tanpa Spesifikasi
Pengadaan dengan skema penyedia juga tak kalah mencurigakan:
Belanja internet: Rp440.000.000
Jasa kebersihan: Rp2.191.758.065
Dengan nilai sebesar itu, jasa kebersihan berpotensi menutupi gaji lebih dari 45 tenaga kerja penuh waktu selama setahun. Namun tidak ada rincian soal jumlah personel, standar operasional, atau evaluasi kontrak.
Dasar Hukum & Penanggung Jawab Anggaran
Menurut Pasal 3 dan 4 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap pengelolaan keuangan publik harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel. Sementara dalam konteks pengadaan, tanggung jawab mutlak berada di tangan:
Pengguna Anggaran (PA), yakni Sekretaris DPRD
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Serta pejabat teknis yang menyusun RUP
Pasal 11 Perpres 16/2018 mengatur bahwa PA/KPA bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengadaan di instansinya.
Konfirmasi Terhambat: Pegawai Setwan Tak Beri Penjelasan
Redaksi telah mencoba menghubungi H. Dadang, pegawai bagian rilis media di Setwan DPRD Kota Depok. Meski sudah mengirimkan pertanyaan soal belanja video dan mencoba melakukan panggilan berkali-kali, tidak ada jawaban atau klarifikasi hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, Ibu Nita, salah satu pejabat struktural yang dikonfirmasi sebagai Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan, menyampaikan bahwa dirinya sedang mendampingi anaknya yang sedang sakit.
Wajar Dicurigai, Layak Diusut
Dengan total belanja hingga miliaran rupiah, minimnya akuntabilitas, dan indikasi pemecahan paket, maka patut diduga bahwa belanja tahun 2025 Sekretariat DPRD Kota Depok tidak dijalankan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas anggaran.
Sebagaimana diatur Konstitusi Media Nasional Obor Keadilan memiliki hak menjalankan fungsi sosial kontrol menyerukan kepada:
Inspektorat Kota Depok
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
dan Aparat Penegak Hukum (APH)
untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan menyeluruh atas pelaksanaan RUP Setwan DPRD Kota Depok tahun 2025.
Uang rakyat tidak boleh dibelanjakan tanpa akal sehat dan pengawasan hukum. Lupa ya Pak Prabowo Subianto telah mencanangkan program efisiensi anggaran? Atau Setwan DPRD Depok bukan bagian dari Negara Hukum Republik Indonesia?
PERNYATAAN PERTANGGUNGJAWABAN REDAKSI
Naskah investigasi ini disusun berdasarkan data resmi berupa dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat DPRD Kota Depok Tahun Anggaran 2025, hasil pengolahan file internal yang bersumber dari sistem pengadaan LKPP dan dokumen pendukung lainnya.
Observasi dan verifikasi dilakukan oleh tim Redaksi Media Nasional Obor Keadilan melalui:
Penelaahan sistematis terhadap RUP Swakelola dan Penyedia
Analisis nilai pagu, metode pengadaan, dan pola pengulangan nama paket
Komunikasi langsung (baik melalui pesan tertulis maupun telepon) dengan dua pegawai Setwan DPRD Kota Depok, yaitu:
H. Dadang, pegawai bagian rilis media
Ibu Nita, pejabat struktural yang disebut sebagai Kepala Bagian Perundang-undangan dan Hukum
Seluruh komunikasi telah didokumentasikan dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) dan arsip media digital sebagai bentuk pertanggungjawaban dan arsip redaksi.
Redaksi menyatakan bahwa berita ini disusun dengan itikad baik, dalam semangat pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 3, 4, dan 11 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 11 Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak memperoleh, menyampaikan, dan menyebarluaskan informasi
Dengan ini, Redaksi Media Nasional Obor Keadilan menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh isi naskah ini di hadapan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta siap menyerahkan dokumen, bukti digital, dan narasi investigatif sebagai bagian dari bukti permulaan yang cukup dalam proses hukum lanjutan bila diperlukan oleh Aparat Penegak Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Badan Pemeriksa Keuangan.
Depok, Mei 2025
Redaksi Media Nasional Obor Keadilan
Penanggung jawab Hukum: Obor Panjaitan