Bupati Terpilih Tapanuli Utara Jonius Taripar :Kemenangan Yang Telak Sekitar 68,82 % Merupakan Suara Rakyat Tapanuli Utara

Jakarta, Infopers.com – Pasangan Calon Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat – Deni Lumbantoruan (Cabup & Cawabup Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara 2024-2029) bersama Tim Kuasa Hukumnya mendatangi Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada hari Rabu, 8 Januari 2025.

Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si (Bupati Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara mengatakan ; “Kami saat ini menghadiri agenda sidang pendahuluan yang dilakukan oleh MK, bawasannya proses pilkada yang sudah berlangsung dengan baik dimana kami merasa tidak melanggar jalannya pilkada Tapanuli Utara dan memang kemenangan yang telak sekitar 68,82 % merupakan suara rakyat Tapanuli Utara,” terangnya..

Selanjutnya Tama Satrya Langkun (Ketua Tim Kuasa Hukum Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si (Bupati Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara) mengatakan ; “Kami bertarung sekuat-kuatnya dan sebaik-baiknya yang kemudian kami tidak mengabaikan aturan hukum yang ada dimana kami sangat yakin dengan kemenangan kami begitu juga dengan bukti fakta yang kami miliki”,ujarnya.

Hari ini kami juga menggunakan hak konstitusi kami sebagai pihak terkait yang tentu saja nanti kami akan memberikan keterangan sebagai pihak terkait di sidang MK nanti dan beberapa dalil yang disampaikan oleh para pemohon kami sendiri menilai memang secara hukum dari dahlil TSM yang kemudian disampaikan, menurut kami “sulit untuk dibuktikan karena fakta-fakta dilapangan tidak membuktikan tetapi kami tidak bisa mendahului hakim MK dan saya percaya dengan hakim MK yang kredibilitasnya bisa dipercaya maupun sangat teruji begitu juga hakim Yang Mulia akan memutuskan seadil-adilnya.”, tegasnya.

Kalo soal bukti-bukti nanti disidang MK, kami sudah sampaikan belasan bukti yang kami sampaikan dimana dalam bukti-bukti tersebut soal fakta-fakta bahwa semua laporan yang disampaikan bukan TSM.

Baca Juga  Lagi, Mantan Ketua PKC PMII Papua Barat Komentari TIMSEL BAWASLU

Laporan yang disampaikan itu bagi kami adalah bagian dari sengketa proses, jadi bukan hal yang kemudian layak masuk ke sidang ke MK nantinya. Dan secara formil tidak layak masuk dengan bukti-bukti yang ada sudah kami sampaikan dimana juga ada 22 bukti yang mereka sampaikan soal laporan-laporan dugaan pelanggaran tapi dari 22 laporan pelanggaran tersebut kami juga punya bukti bahwa proses pelanggaran tersebut sudah selesai.

Kalo pelanggarannya secara materi salah satunya terkait dugaan mengunakan anak-anak dibawah umur dalam berkampanye dan itu tidak terbukti, begitu juga terkait dugaan money politik yang tidak terbukti juga dan bahkan misalnya orang-orang yang melaporkan ternyata juga secara formil atau secara aturan dia juga tidak memenuhi syarat karena dalam peraturan yang ada bahwa pelapor-pelapor tersebut diwilayah setempat.

“Harapannya dengan materi-materi yang menurut kami lemah secara hukum dan tidak berdasar tentu saja ini akan jadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk tidak masuk ketahap selanjutnya karena secara hukum permohonan yang disampaikan bagi kami tidak layak masuk tahapan pembuktian,” pungkasnya.