Jakarta, Infopers.com – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, Madura, nomor urut 02, Mathur Husyairi-Jayus Salam, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/12/2024). Gugatan tersebut dilayangkan terhadap paslon nomor urut 01, Lukman Hakim-M. Fauzan Jakfar, atas dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada.
Gugatan didaftarkan langsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mathur Husyairi hadir bersama tim kuasa hukumnya, yang terdiri dari Rohman,SH, Fahri, Risang, dan Bayu, serta tim pendukung mereka. Dalam gugatannya, mereka menyoroti berbagai dugaan pelanggaran, termasuk praktik politik uang (money politics) yang disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Mathur Husyairi dalam keterangannya kepada media menyampaikan beberapa poin penting terkait gugatan tersebut. “Kami memiliki bukti-bukti kuat, termasuk video, rekaman suara, dan pengakuan dari masyarakat yang menunjukkan adanya praktik money politics di seluruh Bangkalan, meliputi 18 kecamatan, 273 desa, dan 8 kelurahan,” ungkap Mathur di Jakarta ,Rabu (8/1/2024).
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan dalil terkait ketidaknetralan penyelenggara pemilu di berbagai tingkat, mulai dari KPPS, PPK, hingga KPU Bangkalan. Mathur menekankan bahwa salah satu calon wakil bupati paslon 01 adalah mantan ketua KPU yang menjabat selama tiga periode atau 15 tahun. Hal ini, menurutnya, berpotensi menciptakan penguasaan sistem di Bangkalan.
“Kami juga menemukan adanya hubungan antara anggota KPU dan Panwascam dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), di mana keduanya masih aktif di organisasi tersebut. Hal ini menunjukkan adanya konflik kepentingan yang signifikan,” tambahnya.
Tim penggugat juga menyampaikan adanya manipulasi tingkat kehadiran pemilih. Berdasarkan data mereka, tingkat kehadiran pemilih yang sebenarnya hanya sekitar 50-55 persen, namun dimanipulasi menjadi 71,73 persen. “Kami menemukan sejumlah TPS dengan tingkat kehadiran hingga 90-100 persen, bahkan ada yang mencapai 102 persen. Ini sangat tidak masuk akal, terutama dengan kondisi daftar pemilih tetap (DPT) yang penyebarannya tidak merata,” jelasnya.
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta MK mengabulkan seluruh gugatan mereka, termasuk mendiskualifikasi kemenangan paslon nomor urut 01. Sebagai alternatif, mereka juga mengajukan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di sekitar 700 TPS.
Mathur berharap gugatan ini dapat memberikan keadilan. “Kami akan terus menyiapkan bukti tambahan dan berharap gugatan ini lolos dari tahap dismissal serta masuk ke tahap pembuktian,” ujar Mathur.
Sidang selanjutnya sudah dijadwalkan pada Jumat, 17 Desember 2024. Mathur dan timnya optimis dapat memenangkan kasus ini. “Mohon doanya, semoga kami bisa memberikan hasil terbaik untuk masyarakat Bangkalan,” pungkas Mathur.