INFO PERS
Foto : Istimewa
METROPOLITAN POST– Aksi unjukrasa yang ke-7 kalinya di gelar LSM Asli Indonesia atas dugaan raib nya uang negara atas anggaran proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan sekitar Rp. 151 Miliar lagi-lagi dipertanyakanoleh massa yang tergabung dalam LSM Asli Indonesia.
Koordinatoor aksi unjukrasa Akbar S menjelaskan ada beberapa temuan kasus tambahan dugaan korupsi Bupati Lamongan yang sudah ditangani oleh KPK RI namun belum diumumkan oleh pihak KPK terkait atas ihwal kasus ini.
“Kasus dugaan Gratifikasi Pernikahan anak Bupati Lamongan Yuhronur yang melaksanakan kegiatan mantu anaknya pada September 2023 tahun lalu,” pungkasnya disela aksi demo di depan gedung KPK RI, Jakarta (29/5)
Dan dugaan lainnya, adanya pengunaan uang kas daerah sebab beberapa Indikasi dibawa nya kotak uang oleh KPK untuk sebagai bukti. Dalam hal ini juga telah diperiksanya Nanik Purwanti Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan oleh KPK. Untuk tambahan bahwa acara pesta nikahan dilaksanakan di dua tempat yaitu di Lamongan dan di Hotel Shangrila Surabaya.
“Begitu juga dengan Proyek JAMULA (Jalan Mulus Lamongan) agar diusut tuntas adanya piktif Proyek manipulatif dengan penyalahgunaan wewenang jabatan dengan monopoli kerjaan. Begitu pun dana pinjam ke bank Jatim berkisar Rp. 200 milyar yang dikerjakan Bupati melalui adiknya yaitu Utjik Efendy (DPRD Golkar),” ungkapnya lagi.
Dalam proses pengerjaan nya diduga terstruktur, masif dan kondusif bahkan sudah dikerjakan juga kroni-kroninya. Dan bahkan yang lebih menyesakkan lagi pekerjaan dilaksanakan ngawur dan asal-asalan.
“Berikut adanya dugaan Jual Beli Jabatan supaya diusut tuntas korupsi dan penyalahgunaan jabatan dengan melakukan jual beli jabatan. Dugaan tawar-menawar jual beli jabatan dilaksanakan oleh kaki tangan atau orang kepercayaan bupati,” tambahnya menjelaskan.
Info yang merebak dan santer di internal mereka itu adalah Sekda, Ujik Silviani Efendi (adik), Edy Ahmad Yunan (kadinas). Atas dugaan ini penegak hukum mohon mengusut tuntas.
Dugaan Korupsi BPR Bank Daerah Lamongan. Tahun 2020-2022 senilai Rp. 35 M. Atas dugaan korupsi ini sudah dilaporkan masyarakat Lamongan dan LSM ke Polda Jatim. Oleh karena itu agar diusut dengan tuntas Penggelapan dana darurat APBD Lamongan TA 2022. Nilainya?
Berikut beberapa fakta mengenai gedung Pemkab Lamongan yang kini jadi sorotan KPK.
1.Pembangunan Telan Anggaran Sebesar Rp 151 Miliar. Gedung dengan tujuh lantai itu dibangun pada tahun 2017 silam dan selesai pada 18 Juli Tahun 2019. Peletakan batu pertama pembangunan gedung ini dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2017, bertepatan dengan HUT ke-72 RI.
Dana APBD yang digelontorkan untuk pembangunan gedung itu bernilai Rp 151 miliar yang ditempati oleh sekretariat daerah, staf ahli, bappeda, BKD dan diskominfo.
2. Gedung Dibangun Saat Bapak dan Anak Jabat Bupati dan Ketua DPRD.
Proses pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang memakan waktu sekitar 2 tahun itu terjadi pada era mendiang bupati Fadeli.
Pada tahun 2018, anaknya yang bernama Debby Kurniawan yang kini menjabat DPR, didapuk sebagai ketua DPRD Lamongan, menggantikan Kaharudin untuk masa jabatan 2014-2019 melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW).
Debby Kurniawan seusai dilantik sebagai ketua DPRD yang baru, di malam yang sama langsung memimpin rapat paripurna dalam rangka pembahasan raperda dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2017.
3. Pembangunan Molor Selama 4 Bulan
Pembangunan gedung yang dikerjakan mulai 2017 dan menelan anggaran APBD sebesar Rp 151 miliar tersebut molor dari target awal, yang seharusnya selesai pada bulan Maret 2019, tetapi, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada saat itu memberi perpanjangan (addendum) hingga 18 Juli 2019, karena ada perubahan desain tata ruang dari lantai 1 sampai 6.
4. Biaya Perawatan Gedung Tembus Rp 800 Juta biaya perawatan untuk gedung Pemkab Lamongan dialokasikan sebesar Rp 800 juta. Anggaran tersebut juga diperuntukkan untuk perawatan rumah dinas bupati, wakil bupati, sekda, serta Pendopo Lokatantra. Kebutuhan perawatan gedung paling banyak dialokasikan untuk lift, karena gedung ini memiliki tujuh lantai yang memang membutuhkan perawatan esktra dan berkala.
Selain itu, disusul oleh kebutuhan listrik, lampu-lampu gedung, perbaikan toilet, plafon yang bocor, pengecatan dan sebagainya.
5. Pernah Diperiksa KPK pada Tahun 2021
Proyek pembangunan gedung pemkab senilai Rp 151 miliar itu pernah disoal oleh KPK pada tahun 2021 lalu. Bahkan, dikabarkan ada beberapa pejabat Pemkab Lamongan yang telah diperiksa.
Waktu itu, gedung tersebut diduga kuat bermasalah lantaran pengerjaan proyek itu terjadi addendum untuk perpanjangan waktu hingga 5 kali. Akan tetapi, tak ada kejelasan terkait maksud dan tujuan KPK, hingga pada tahun ini kembali mencuat lagi.
6. Pembangunan Gedung Hancurkan Nilai Sejarah
Pembangunan gedung Pemkab Lamongan berlantai tujuh itu dinilai menghilangkan nilai sejarah bangunan sebelumnya yang bercorak Hindia Belanda dan pernah menjadi kantor administrasi pemerintahan kolonial.
Berdasarkan catatan di museum Leiden Belanda, bangunan sebelumnya telah ada sejak tahun 1922. Hal itu dibuktikan dengan adanya foto jamuan makan saat gubernur jenderal D. Fock (setingkat presiden Hindia Belanda) singgah di Lamongan.
“Tak hanya itu, terdapat pula prasasti peletakan batu pertama tahun 1953, yang dikabarkan sebagai penanda adanya renovasi pada masa pemerintahan bupati R. Abdoel Hamid,” ujarnya.
Kemudian sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, benda atau gedung pemkab lama ini sudah bisa dijadikan objek cagar budaya lantaran usianya melebihi 50 tahun.
Redaksi Media : IPRI / www.InfoPers.com / Ist