INFO’PERS
Foto : Istimewa
JAKARTA – Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, diduga melakukan money politik pada masa tenang, jelang pencoblosan Pemilu 2024, di wilayah RW 008/001, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Dan juga bagian dari petugas pemilu yang harusnya netral, telah melakukan penyimpangan.
Pelaporan dilakukan terkait dugaan politik uang di Koja Jakarta Utara dan Kalideres Jakarta Barat
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dugaan politik uang yang dilakukan (caleg) Partai Demokrat.
Komisioner Bawaslu RI, Puadi mengatakan, kasus politik uang caleg telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkatt provinsi. “Benar, laporan ke Bawaslu RI, kemudian dilimpahkan sesuai locus delicti-nya (sesuai dengan lokasi dugaan politik uang terjadi),” kata Puadi.
Menurutnya, kasus politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu). Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan Polisi dan Kejaksaan Agung.
“Karena dugaan politk uang dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil. Jadi, prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu,” katanya, menjelaskan.
Ke depannya, Puadi memastikan, kasus ini akan diperiksa Bawaslu Provinsi.
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief merespons terkait laporan tersebut. Dia mengaku akan menelusuri terlebih dahulu soal laporan dugaan politik uang itu.
“Nanti kita cek,” kata Andi Arief saat dihubungi media.
Andi Arief belum bisa memberikan banyak keterangan lebih lanjut terkait laporan tersebut, dan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Ketua Mahkamah Partai Demokrat Mayjen (Purn) TNI Nachrowi Ramli, persoalan pemilu ditangani sesuai mekanisme yang ada. Perlu disertai pembuktian.
Redaksi Media : IPRI /www InfoPers.com/ Ist