Warga Resah, Kartel Pil Koplo Diduga Dilindungi Oknum Aparat di Tambora Jakarta Barat

Jakarta Barat, Infopers.com — Peredaran obat-obatan terlarang jenis pil koplo di wilayah Kelurahan Kali Anyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kian meresahkan masyarakat. Aktivitas transaksi yang berlangsung hampir setiap hari tersebut diduga dijalankan secara terorganisir oleh kartel pil koplo, bahkan disinyalir mendapat perlindungan dari oknum aparat dan oknum wartawan, sehingga hingga kini masih bebas beroperasi.

 

Warga setempat mengaku resah dan kecewa karena aktivitas ilegal tersebut terkesan kebal hukum. “Sudah lama terjadi. Transaksi seperti tidak takut hukum. Kami menduga ada yang membekingi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, muncul dugaan adanya oknum wartawan berinisial MY yang disebut-sebut kerap berada di sekitar lokasi peredaran pil koplo. Oknum tersebut diduga berperan sebagai penyampai informasi apabila akan ada penindakan atau razia.

 

Selain itu, warga juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial J yang disinyalir memberikan perlindungan terhadap jaringan peredaran pil koplo. Hal ini diperkuat dengan kondisi lapangan, di mana beberapa titik yang telah dilaporkan warga tetap beroperasi tanpa tersentuh penegakan hukum.

“Kalau ada isu razia, tiba-tiba sepi. Setelah itu jalan lagi. Ini yang bikin kami curiga,” ungkap warga lainnya.

 

Dari penelusuran dan keterangan warga, beberapa jenis pil koplo yang banyak beredar di wilayah Kali Anyar antara lain:

” Tramadol – Obat keras pereda nyeri golongan opioid yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

* Hexymer (Trihexyphenidyl) – Obat gangguan saraf yang menimbulkan efek halusinasi bila disalahgunakan.

* Double L (Dextromethorphan dosis tinggi) – Obat batuk yang disalahgunakan untuk efek euforia.

* Zenith / Carnophen (PCC) – Pil koplo berbahaya yang dapat memicu agresivitas dan hilang kesadaran.

Baca Juga  CAREGIVING PURITY SECRET GARDEN RESMI MELUNCURKAN CLEAN BEAUTY SERIES: Rangkaian Perawatan Vegan untuk Tubuh dan Rambut

* Eximer – Obat penenang yang banyak disalahgunakan oleh remaja.

 

Pil-pil tersebut dijual bebas tanpa resep dokter dengan harga murah, sehingga mudah diakses oleh berbagai kalangan, termasuk anak di bawah umur.

 

Penyalahgunaan pil koplo berdampak serius terhadap kesehatan dan ketertiban umum, antara lain:

– Halusinasi dan gangguan kejiwaan

– Ketergantungan dan kerusakan saraf

– Penurunan daya pikir dan ingatan

– Emosi tidak stabil, mudah agresif

– Risiko overdosis hingga kematian

 

Banyak kasus kriminal seperti tawuran, pencurian, dan kekerasan jalanan diduga dipicu oleh konsumsi pil koplo.

 

Menanggapi kondisi tersebut, Pengurus Besar – Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengecam keras maraknya peredaran pil koplo di tengah masyarakat.

 

Menurutnya, peredaran obat keras ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan moral dan sosial yang merusak generasi bangsa.

 

“Pil koplo ini sangat merusak akhlak dan masa depan anak-anak muda. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan transparan. Jika benar ada oknum yang melindungi, maka itu pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan negara,” tegas Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto.

 

Ia juga mendesak Polri, Propam, dan instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain tanpa pandang bulu.

 

Pasal dan Undang-Undang yang Dilanggar

Peredaran pil koplo ilegal melanggar ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196: Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pasal 197: Mengedarkan obat keras tanpa izin edar dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Baca Juga  Dr.Adi Mansar, SH,.M.Hum: MK Mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait dan Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima Dalam POKOK PERKARA serta Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya

 

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Memberikan sanksi pidana tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin.

 

3. KUHP Pasal 55 dan 56

Mengatur pihak yang turut serta, membantu, atau melindungi tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

 

Apabila keterlibatan aparat terbukti, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi etik profesi.

 

Warga bersama tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan mendesak Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, Propam Polri, serta Dewan Pers untuk segera turun tangan, membongkar jaringan kartel pil koplo, serta mengusut dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial J dan oknum wartawan berinisial MY.

 

Masyarakat berharap aparat bertindak tegas, adil, dan transparan demi menciptakan lingkungan yang aman serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya pil koplo.