INFOPERS
[Foto:Istimewa]
Jakarta|www.infopers– Sebab tidak melunasi hutang piutang kepada Pt. Citra Mega Nusantara (CMN) atas transaksi jual beli barang maka PT.Pelita Cengkareng Paper(PCP) sebagai termohon di gugat di Pengadilan Niaga, Jakarta pusat dengan nomor perkara 402/Pdt.Sus-PKPU/ 2021/PN Niaga Jkt.Pst .
Seperti yang dijelaskan DR.Roni Pandiangan SH,MH dari JW & Partners Law Office sebagai kuasa hukum (Pemohon) di perusahaan Citra Mega Nusantara, mengatakan bahwa hari ini adalah permohonan PKPU terkait utang piutang yang belum dibayarkan hingga saat ini, padahal sudah jatuh tempo.
“Tagihan ini adalah proses jual beli, dimana Pihak Pt.PCP membeli box karton bekas dari klien kami Pt.CMN. dimana dalam proses pembeliannya mereka tidak melakukan pembayaran, sampai hari ini yang diperkirakan kurang lebih 25 milyar(rupiah) yang belum dibayarkan,” ujar DR.Roni saat didepan Ruang Soerbakti l, PN Jakpus, selasa(12/10/2021).
Lanjutnya lagi mengatakan, bahwa ironisnya dalam perjanjian untuk pelunasan hutang seharusnya tanggal 01 oktober 2021 namun hingga saat ini belum dibayar lunas maka pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat.
Sementara itu dari pihak termohon PT Pelita Cengkareng Paper hadir pihak kuasa hukum. Dan tidak memberikan jawaban apapun saat akan dikonfirmasi oleh awak media.
Dalam persidangan perdana ini Hakim Ketua menyatakan persidangan akan dilanjutkan minggu depan 19 oktober 2021 dengan agenda jawaban dari termohon PT Pelita Cengkareng Paper. Sidang selanjutnya dilakukan selasa 19 Oktober 2021 dengan agenda Jawaban dari Termohon PT. PCP dan Bukti tertulis dari Pemohon PT. CMN (Bar)