INFO’PERS
Foto : Istimewa
BOGOR – PDAM Tirta Pakuan Raya Kota Bogor diadukan ke pihak kepolisian oleh pelaku UMKM sebab dianggap sudah merusak fasilitas sumber air tempat dia berusaha di Tropins Coffee Jl.Pandu Raya Blok, kota Bogor.
Umam Muamar Dawil pemilik cafe Tropins yang merasa dirugikan dalam hal ini menjelaskan bahwa pelanggaran PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor berkaitan dengan penyegelan dan memvonis pencurian air yang dilakukan, namun klaim pihak PDAM tanpa adanya bukti yang jelas.
“Pihak PDAM melakukan penyegelan tanpa pemberitahuan. Datang nya para petugas PDAM tanpa surat tugas, dan tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya menjelaskan kepada pihak redaksi media, minggu (9/4/2023).
Tropins Coffee adalah konsumen PDAM sejak bulan Juni 2022. kronologis singkatnya, pada tanggal 7 Februari 2023 ada 3 orang petugas PDAM tanpa mengunakan seragam berserta atribut memasuki tempat usaha Umam Muammar tanpa ada izin dan pemberitahuan, lalu mirisnya, melakukan penyegelan pipa air tanpa dilengkapi surat tugas PDAM Kota Bogor.
Tragisnya, saat ia ingin melakukan pembayaran tagihan air pada 10 Februari 2023 di loket pembayaran tagihan air di kantor PDAM Bogor bahkan parahnya mereka meminta uang sejumlah Rp.19.226.509 (sembilan belas juta dua ratus dua puluh enam ribu lima ratus sembilan rupiah) alasannya PDAM mengatakan karena adanya denda pelanggaran.
“Saya merasa Keberatan dengan ada nya tindakan pelanggaran pihak PDAM tersebut di karenakan tidak dapat dibuktikan dan di jelaskan oleh pihak PDAM,” ungkapnya lagi.
Umam Muammar pun merasa keberatan atas tuduhan pelanggaran air yang diklaim pihak PDAM yang tidak dapat di buktikan dan di jelaskan secara akurat.
Pengusaha cafe Tropins pun melayangkan surat keberatan ke PDAM pada tanggal 13 Februari 2023, namun dia pun tidak mendapatkan jawaban dari pihak PDAM.
Akibat dari hal tersebut pihak PDAM bahkan menyampaikan agar tempat usaha cafe Umam Muammar yang tidak ada sumber air agar mengunakan air galon oleh sebabnya berdampak hingga merugikan nya sebagai pelaku UMKM dari bulan Februari sampai dengan saat ini.
“Akibatnya tempat usaha saya jadi sepi, bahkan para pelanggaan jadi tidak berkunjung lagi dan parahnya bahkan nama baik Tropins Coffee jadi tidak baik,” ujarnya.
Sebabnya, pihak PDAM dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan ihwal tersebut tertuang pada1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. dan hal tersebut tertuang pada pasal 310,311 KHUP.
“Karena informasi yang kami peroleh atas tindakan PDAM menuduh kami melakukan penyambungan air dan hal tersebut tidaklah benar di karenakan tidak dapat membuktikan dan menjelaskan secara hukum,” pungkasnya.
Sebab kerugian yang dialami Umam Muammar, dia juga melaporkan hal keberatan nya ke beberapa instansi terkait, termaksud ke Walikota Bogor, Wakil Walikota Bogor, Seketaris Daerah Kota Bogor, Ketua DPRD, Pengadilan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dan Kapolresta Kota bogor.(*)
Redaksi Media : IPRI/ www.infopers.com/Bar.S