Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Nusantara (LBHI NUSANTARA) menggelar jumpa pers
terkait laporan ke MABES POLRI mengenai tindak pidana Penggelapan dan Penipuan yang dilakukan oleh oknum ASN atas nama : HARY SATRIO NUGROHO SE sehingga mengakibatkan banyak korban dari UMKM .
Jumpapers ini dilaksanakan di depan
kantor KABARESKRIM POLRI. pada Rabu siang (16 juni 2021).
Menurut Doni Kasdyanto,SH dari LBHI Nusantara Bandung , bahwa sejak tahun 2015 mereka telah melakukan penipuan dengan kasus yang berbeda-beda dengan cerita dan angka yang berbeda dengan iming-iming para korban dari UMKN ini percaya bahwa ada proyek dari Pemerintah”, ujar Doni.
Doni menambahkan para pelaku sekarang sudah ditahan, maka sejak itulah para korban UMKN ini bermunculan karena sipelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum , sipelaku ini seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Hari Nugroho sendiri bekerja sama dengan PT. Sulusi Persada Sentosa, dimana PT itu adalah masih kerabat dan disitulah permainannya.
“Sebenarnya tidak semua staf/pejabat yang lain terlibat tapi seolah-olah yang mengadakan proyek kesehatan yang bekerja sama dengan PT Sulusi ini mentornya, mereka yang menentukan biaya, dana untuk mensuplai pekerjaan”,jelas Doni.
Kedudukan UMKM yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia di tengah
Pandemi Covid 19 ini riskan terjadi hal – hal yang memicu tindak pidana yang
dilakukan oleh para pihak seperti ang terjadi oleh beberapa klient kami dimana
ada oknum ASN atas nama HARY SATRIO NUGROHO SE dengan NIP.
197926082014051001 serta menggunakan fasilitas dari kantor yang
mempekerjakan dia baik menggunakan KOP surat maupun ruangan di dalam
kantor KEMENTRIAN KESEHATAN RI itu sendiri”, kata Doni.
Untuk itu LBHI NUSANTARA
terpanggil untuk mendampingi para korban yang nilainya sangat fantastis .
Kasus Pidana Penggelapan dan
Penipuan di mana jumlah korban lebih dari 35 UMKM kecil.
Kenapa kami arahkan penyelidikan dan penyidikannya ke MABES POLRI karena
kami merasa UMKM kecil ini harus mendapatkan pelayanan yang istimewa karena dari UMKM kecil inilah Negara banyak terbantu dalam perputaran perekonomian serta kami merasa perkara ini perlu suatu penanganan yang terpusat agar tidak
terpisah –pisah dimana nantinya malah membuat bias serta memperlemah
sangsi hukum itu sendiri.
Maka dari itu peran Bapak KAPOLRI melalui KABARESKRIM agar menindak
aksi ini serta memberantas pelaku – pelaku yang sangat merugikan UMKM kecil secara khusus dan terfokus supaya menjadi cerminan juga di seluruh Indonesia bahwa tidak ada tempat juga bagi oknum untuk melakukan penipuan
menggunakan jabatannya.
“Diperkirakan uang yang masuk kesipalaku ada sekitar 300 milyar , dan kita akan selidiki sampai ke akar-akarnya”,tegas Doni.
Dan kami dari LBHI Nusantara yang beralamat di Bandung dan para Korban, berharap sipelaku ini wajib dipidana atas perbuatannya, dan kami akan mencari uang-uang yang sudah mereka terima dan aset-aset pelaku kami ingin di sita. Kami tidak ingin setelah mereka keluar mereka menikmati hasil penipuan itu “, harap Doni.
Hadir saat jumpapers beberapa korban penipuan yang dilakukan ASN Hary Satrio Nugroho, salah satunya inisial S memohon kepada “Presiden RI dan Kapolri ” untuk mengusut tuntas para pelaku dan tidak banyak korban-korban UMKN lagi, kasihan masyarakat kecil sudah susah ditipu lagi, pungkas salah satu korban berinisial S.
(Ria Kasim)