Terkait Kerusakan Cagar Budaya di Jl Kali Besar Barat Nomor 26, Mahasiswa Desak Kapolri Tangkap Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto

INFO’PERS

[ Foto : Istimewa ]

JAKARTA – Sejumlah mahasiswa dari “Aliansi Mahasiswa Pelindung Cagar Budaya Jakarta” menggelar aksi unjuk rasa, di Mabes Polri, untuk mendesak dan meminta kepala Kepolisian Republik Indonesia, agar segera turun tangan menyelamatkan Bangunan Cagar Budaya Di Jakarta dan Khusus nya di Jalan Kali Besar Barat , Nomor. 26, Hotel Tugu – Kota Tua Jakarta Barat.

Mahasiswa ingin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar segera bertindak untuk penyelamatan Cagar Budaya di Jakarta dari pihak – pihak yang sengaja merusak bangunan – bangunan cagar budaya tersebut. Sebab, upaya mahasiswa mendesak pihak kepolisian Jakarta Barat dan walikota, tidak digubris.

“Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memeriksa dan menahan Walikota Jakarta Barat ,Uus Kuswanto,S.Sos. M.A.P Atas dugaan kuat membackup, melindungi dan membiarkan perusakan dan penghancuran terhadap Bangunan Cagar Budaya di Jln, Kali Besar Barat, Nomor. 26 . yang di lakukan oleh Pemilik / Pengelola Gadung Bangunan Cagar Budaya tersebut, dikarena laporan masyarakat – warga setempat, dan lembaga Swadaya Masyarakat terhadap atas Penghancuran Bangunan Cagar Budaya di Jalan, Kali Besar Barat ,No. 26 ( Hotel Tugu ) Kota Tua tidak di tanggapi alias diabaikan,” ujar Amad L, Koordinator Aksi, Senin (2/10/2023).

Pers Rilis Diskusi Publik Komunitas Jakarta Baru “Selamatkan Bangunan Cagar Budaya DKI Jakarta”

Persoalan pemugaran atau perubahan bentuk asli Bangunan Cagar Budaya di DKI Jakarta saat ini sangat marak dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Salah satunya bangunan cagar budaya di Jl Kali Besar Barat, Nomor 26 (Hotel Tugu), Kota Tua, Jakarta Barat.

Hal itu merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas dan dihentikan oleh Pemda DKI Jakarta. Tak hanya itu, para pelaku juga harus diajukan ke meja hukum, berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sebab, Bangunan Cagar Budaya di DKI Jakarta telah di buat regulasi nya oleh MPR RI, DPR RI Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah aturan secara komprehensif, namun sangat disayangkan masih ada pihak – pihak yang mengabaikan aturan tersebut dan seakan – akan kebal terhadap hukum.

Baca Juga  Dekati Pemilu & Putusan MK soal UU Ciptaker, KPBI-Gebrak Junjung Tinggi Perdamaian

Diskusi publik ini diharapkan mampu mengurai persoalan krusial mengenai pemugaran atau perubahan bentuk asli Bangunan Cagar Budaya di DKI Jakarta ,agar mendapat perhatian serius dari semua stakeholder yang berkompeten.

Perusakan bangunan cagar budaya di Jl Kalibesar Barat Nomor 26 yaitu menuai sorotan luas. Salah satunya datang dari LSM Komunitas Jakarta Baru, yang telah melakukan investigasi dan mendapati adanya perusakan atau merubah bangunan cagar budaya yang dilindungi. Menurutnya, hal ini tidak dapat dibiarkan, dan Pemprov DKI dalam hal ini Pj Gubernur Heru serta instansi terkait, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Kebudayaan, termasuk walikota untuk segera turun tangan. Pemerintah pusat, melalui Kemenerian Pariwisata juga harus merespon persoalan ini.

“Perusakan bangunan cagar budaya di Jl Kalibesar Barat Nomor 26 sudah sangat keterlaluan. Bagian depan bangunan dirubah habis. Harusnya, berdasarkan ketentuan bagian depan bangunan tidak boleh dirubah apa lagi dibongkar. Sepanjang Jalan Kali Besar Barat (termasuk hotel tugu punya mereka) adalah bangunan cagar budaya, jadi gak boleh dirubah bentuk aslinya,”

Namun yang terjadi, oknum pengelola merombak struktur bangunan dan melebarkan bangunan hingga menutupi trotoar hingga mengganggu ketertiban dan merampas hak serta kenyamanan pejalan kaki. “Kami ingin hal ini segera dihentikan, Pj Gubernur Heru harus turun tangan,”

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Perlu juga diketahui bahwa Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Baca Juga  LPPI #YourStrategicPartner Gelar LPPI Run 2023 untuk Pertama Kalinya, Antusiasme Peserta Melebihi Ekspektasi

Mengenai upaya oknum tertentu yang merusak, Penting untuk diketahui bahwa setiap orang dilarang merusak dan mencuri Cagar Budaya. Larangan tersebut diatur di Pasal 66 UU 11/2010 sebagai berikut:

Pasal 66 UU 11/2010

Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan untuk pencuri Cagar Budaya sanksinya ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Selain itu, terdapat juga jerat pidana bagi penadah hasil pencurian Cagar Budaya, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Oleh karena itu penting bagi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai bagian dari tugas yang diembannya.

Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya. Perlu diketahui bahwa pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.

Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. Pengamanan Cagar Budaya merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya. [*]

Redaksi Media : IPRI / www.infopers.com / Ist/ Br

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *