Terindikasi Sebagai Istri Kedua, Komjak Tuntut agar Kejati Jatim dan Jaksa Agung Sianitar Dipecat

( Foto : Tampak Komjak saat di Kemendagri, Jakarta (8/11),Ist)

INFO’PERS

( Foto : Istimewa )

Jakarta – Dugaan atas status perkawinan antara Jaksa Agung Sianitar (ST) Burhanuddin dengan Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menurut temuan Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) terungkap setelah menemukan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda atas nama Jaksa Agung Sianitar (ST) Burhanuddin.

Dalam hal ini, Komjak juga bahkan menuntut Jaksa Agung supaya dipecat.

“Kami datang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari Rabu, 17 November 2021 lalu, untuk menyampaikan laporan tentang dugaan Jaksa Agung memiliki informasi identitas berbeda-beda,” jelas ketua Komjak Hajarudin pada pihak redaksi, selasa (8/11/2022).

Bahkan pihaknya juga sudah menyerahkan surat aduan berupa, satu lembar identitas, dan empat lembar informasi lain yang berbeda-beda terkait identitas Jaksa Agung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam hal ini, pihaknya usai mendatangi Kemendagri (8/11) untuk meminta klarifikasi atas laporan mereka setahun lalu, Komjak juga ditemui salah satu staf Kemendagri yang mana, Mendagri Tito Karnavian sedang tidak ada di tempat.

“Kami berharap dan menuntut Menteri Dalam Negeri agar menyelesaikan masalah ini supaya tidak membuat kegaduhan, serta memastikan identitas Jaksa Agung yang benar. Hal tersebut sangat penting karena Jaksa agung adalah marwah kejaksaan, sehingga informasi harus jelas mengingat jika ada identitas yang salah,” kata Hajaruddin.

Untuk diketahui, pada bulan Oktober 2021 lalu, Komjak mendapatkan temuan dua KTP atas nama ST Burhanuddin. KTP pertama bernomor 32170*** atas nama DR. ST Burhanuddin, SH, MH. KTP tersebut beralamat di Bandung, Jawa Barat. Disitu tercantum bahwa pemilik KTP lahir di Cirebon, 17 Juli 1959. Nomor KTP tersebut tercantum dalam KK bernomor 32170***. Dalam KK tersebut tercatat bahwa Burhanuddin memiliki istri bernama Sruningwati, SH.

Baca Juga  Berikut Statistik Prediksi Bakal Calon PJ Gubernur NTB 2023 oleh Dr (C). Nujumudin 

Sementara itu, ada satu lagi KTP bernomor 31740***, juga atas nama DR. ST Burhanuddin SH, MH. Di situ juga tercantum bahwa pemilik KTP lahir di Cirebon pada 17 Juli, tetapi tahun 1960—beda satu tahun dengan KTP pertama. Alamat KTP tersebut di Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan tercantum dalam KK bernomor 31740xxx. Dalam KK tersebut, ST Burhanuddin tercatat memiliki istri bernama Dra. Mia Amiati Iskandar.

Sebagaimana dikutip Info Indonesia, (Kamis, 28 Oktober 2021), petugas bagian Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel, Marsuhil, membenarkan jika Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki nomor induk kependudukan (NIK) alias KTP ganda. “Meski demikian yang berlaku hanya KTP elektronik,” kata Marsuhil,

Sebagaimana dikutip dari Info Indonesia, (Jumat, 29 November 2021). Marsuhil memastikan jika ST Burhanuddin adalah warga Pejaten Barat, dan yang bersangkutan menjabat sebagai Jaksa Agung.

Sementara itu, Petugas Kelurahan Pejaten Barat Marsudi dan dan Ketua RT 010 Jalan Ayub, Pejaten Barat, Agus—sebagaimana dikutip Info Indonesia pada 29 November 2021—memastikan jika ST Burhanuddin yang beralamat di Pejaten itu memiliki istri bernama Dra.Mia Amiati Iskandar atau lebih dikenal sebagai Mia Amiati.

Mia ketika itu di bulan November 2021 masih merupakan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. Sementara, berdasarkan situs resmi Kejaksaan RI, Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Pusat dipimpin oleh Sruningwati Burhanuddin, yang disebut sebagai Ibu Jaksa Agung. Pernyataan resmi situs Kejaksaan itu menegaskan bahwa istri dari Jaksa Agung Burhanuddin adalah Sruningwati Burhanuddin.

Karena disinyalir menikah dengan ST Burhanuddin sebagai istri kedua, Mia Amiati dilaporkan Komjak ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mia dinilai melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990. PP ini merupakan revisi regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Berdasarkan PP tersebut, perempuan PNS dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Baca Juga  Rafik Perkasa: "Penguatan Ekonomi Pribadi, baru Layak Memimpin Apapun Organisasi"

“Untuk itu kami mendesak supaya Mia Amiati dicopot dari jabatan Kajati Jawa Timur dan PNS. Mia Amiati, sebagai PNS perempuan, melanggar PP tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS. Sanksinya, sebagaimana yang disebutkan pada PP tentang Disiplin PNS, adalah pemecatan secara tidak hormat. Karena PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat,” kata Hajarudin.

“Kami juga mendesak agar Burhanudin dicopot dari jabatan Jaksa Agung karena melanggar TAP MPR RI Nomor IX Tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hubungan Jaksa Agung Burhanuddin dan Mia Amiati adalah suami-istri, sehingga berpotensi KKN dan menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Hajarudin.

“Kami berharap Menteri Dalam Negeri segera merespons dengan keterangan pers bersama Kejaksaan Agung, sehingga berita dan informasi yang beredar tersebut bisa selesai,” tuntut Hajarudin.(**)

IPRI/Redaksi: www.infopers.com

Saksikan juga pernyataan nya di video dibawah ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *