Tak Berhenti di Penangkapan Edi Tato, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Kembangkan Perkara hingga Dugaan Pemasok Sabu

Labura (Kualuh Hilir), Infopers.com — Penanganan perkara dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, terus bergulir. Setelah mengamankan seorang pria bernama Edi Chandra alias Edi Tato (47), Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kini mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul narkotika yang diduga akan diedarkan serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Perkembangan ini menjadi perhatian masyarakat Kualuh Hilir. Pasalnya, selama beberapa pekan terakhir nama Edi Tato kerap disebut dalam berbagai informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Kini, setelah penangkapan dilakukan, harapan publik beralih pada langkah lanjutan aparat untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Ditangkap Saat Berada di Depan Warung

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, Edi Chandra alias Edi Tato diamankan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Putat Pasar 12, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir.

Operasi tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I IPDA Sastrawan Ginting, setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga saat berada di depan sebuah warung.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 2,97 gram bruto. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp4.200.000, satu bilah pisau yang berada di pinggang terduga, satu unit telepon genggam, kunci kendaraan, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa pelat nomor.

Seluruh barang bukti bersama terduga kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Dalami Keterangan Terduga

Baca Juga  Program Sosial Haidar Alwi Care: Bantu Rakyat, Doakan Pemimpin Bangsa

Dalam proses pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan dari terduga bahwa sabu yang ditemukan diduga akan dijual dan disebut diperoleh dari seseorang yang hanya diketahui berinisial A.

Informasi tersebut kini menjadi salah satu fokus pengembangan penyidikan. Namun demikian, identitas maupun dugaan keterlibatan pihak berinisial A masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan memiliki keterkaitan hukum dengan perkara ini sebelum didukung alat bukti yang sah.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok, jalur distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam peredaran narkotika di wilayah Kualuh Hilir.

Masyarakat Minta Jaringan Diungkap

Penangkapan Edi Tato mendapat respons positif dari masyarakat. Namun, banyak warga menilai keberhasilan tersebut seharusnya menjadi langkah awal, bukan akhir dari upaya pemberantasan narkotika.

Seorang tokoh masyarakat Kualuh Hilir yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, masyarakat berharap kepolisian tidak berhenti pada satu tersangka.

“Yang diharapkan masyarakat bukan hanya penangkapan satu orang. Kalau memang ada jaringan di belakangnya, bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai setelah satu orang ditangkap, muncul lagi pelaku baru dengan pola yang sama,” ujarnya kepada awak wartawan

Menurutnya, peredaran narkotika telah menjadi persoalan serius yang mengancam lingkungan sosial, terutama generasi muda di wilayah pedesaan.

Pengembangan Menjadi Kunci

Pengamat hukum, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai keberhasilan aparat mengamankan seorang terduga pelaku harus diikuti dengan pengembangan perkara secara profesional.

Menurutnya, penyidikan tindak pidana narkotika tidak cukup hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi harus mampu mengungkap mata rantai peredarannya.

“Jika penyidik menemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain, proses hukum harus dikembangkan secara profesional. Yang paling penting bukan hanya menangkap pelaku, tetapi memutus jaringan peredaran narkotika sehingga tidak terus tumbuh di tengah masyarakat,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Baca Juga  Menteri Hukum Supratman : Pemerintah Tidak Bermaksud Menggunakan Amnesti, Grasi, Abolisi, untuk Sekadar Membebaskan Para Pelaku Tindak Pidana

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses hukum wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga setiap orang yang disebut dalam penyidikan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya pembuktian menurut hukum.

Dijerat Pasal Narkotika

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terhadap Edi Chandra alias Edi Tato diterapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Ancaman pidana terhadap pasal tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana peredaran narkotika dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik Menunggu Hasil Pengembangan

Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah lanjutan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Publik berharap penyidikan mampu mengungkap dari mana sabu tersebut berasal, kepada siapa akan diedarkan, serta apakah terdapat jaringan lain yang selama ini beroperasi di wilayah Kualuh Hilir.

Redaksi menilai pengembangan perkara ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan masyarakat yang menginginkan pemberantasan narkotika dilakukan secara menyeluruh. (Red)