
INFO’PERS
Foto : Istimewa
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Senin (22/04/2024).
Hasilnya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.
Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum. Gugatan soal pencalonan Gibran yang cacat prosedural dan intervensi Presiden Jokowi yang menjadi narasi besar pemohon dinilai tidak tepat sasar.
Meski demikian, tiga dari delapan hakim masih memberikan _dessenting opinion_ (pendapat berbeda). Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Hakim Saldi Israh dan Enny Nurbaningsih, misalnya membenarkan adanya kepala daerah yang tidak netral selama Pemilu.
Bagi keduanya, keberpihakan para kepala daerah turut menstimulus lahirnya dukungan kepada paslon pemenang (red: Prabowo-Gibran).
Pasca pembacaan putusan tersebut, Kader SOKSI, Felix Marthua Purba menyampaikan permintaan agar semua pihak legowo untuk menerima putusan MK.
“Kita yakin, semua (putusan MK) berjalan sesuai proses yang adil dan berintegritas serta memuat kepastian hukum,” ungkapnya.
Putusan MK, demikian Felix melanjutkan telah memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran.
“Kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” tambahnya lagi.
Ia lantas mengharapkan agar kedepannya, ada perbaikan pada sistem hukum, khususnya dalam bidang hukum Pemilu. Tujuannya agar kontestasi Pemilu sungguh menghasilkan keputusan yang mampu diterima publik.
“Kita butuh perbaikan terkait aturan hukum dalam Pemilu legislatif maupun Pemilu presiden agar putusan itu bersifat _final and binding_.”
Ia lalu mengharapkan sikap soliditas dalam membangun keutuhan berbangsa di waktu-waktu mendatang.
Secara khusus, ia melihat perlunya sikap soliditas dalam menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.
“Mari, kita sukseskan pilkada serentak 2024 dan tetap menjaga persatuan dan kerukunan. Terutama saat perbedaan pilihan politik,” ungkap Felix.
Baca Juga Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.
Soal putusan MK yang memenangkan paslon Prabowo-Gibran, ia juga mengharapkan agar keduanya mampu menjalani amanah sebagai pemimpin bangsa.
“Semoga keduanya menjadi pemimpin bangsa yang amanah, dan memperjuangkan kepentingan rakyat serta memiliki kemampuan untuk membangun bangsa Indonesia,” tutup Felix.
Post Views: 682