Seorang Warga Negara Jepang Terbukti Lakukan Pelanggaran Dipulangkan ke Negara Asal

Infopers, Jakarta-21 Sept 2022

 

Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia,jika terbukti melakukan pelanggaran dipulangkan ke negara asal.

 

Kali ini, Naoki Sato, seorang WNA Jepang, yang tinggal di Jakarta dan bekerja sebagai President Director PT Pasifik Utama Line (PUL). Karena melakukan pelanggaran sehingga dipulangkan ke negara asal.

 

“Hal ini dikarenakan Naoki Sato telah melakukan dua pelanggaran, yaitu, pertama, dia mengajukan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) ke pihak imigrasi dengan memakai alamat fiktif, “ kata salah seorang karyawan PT PUL yang tidak mau disebut namanya, Selasa (20/9/2022).

 

Lebih lanjut, dia menerangkan, bahwa setelah pihak imigrasi melakukan pengecekan dan investigasi ke semua pihak, termasuk Naoki Sato sendiri mengakui selama ini menggunakan alamat fiktif. “Naoki Sato tidak tinggal di Apartemen Kintamani Jakarta Selatan, “ terangnya.

 

Kemudian, kedua, Naoki Sato melakukan pelanggaran dengan rangkap jabatan, yaitu jabatan sebagai General Manager di PT Anugerah Samudera Madanindo, dan jabatan President Director PT Pasifik Utama Line. “Hal ini tentu tidak dibenarkan WNA merangkap jabatan karena melanggar Undang-Undang, “ paparnya.

 

Perlu diketahui, Naoki Sato juga bekerja di PT Anugerah Samudera Madanindo dengan Direktur Utama-nya Faris Muhammad Abdurrahim dan Komisaris-nya Arlin Bin Rianto, dimana perusahaan tersebut beberapa waktu yang lalu telah bermasalah karena lalai keselamatan mengakibatkan kapal KM Keyla 1 tenggelam sehingga memakan korban 17 karyawan yang terkatung-katung di lautan. Kasus ini ditangani Polres Batang tapi belum jelas penyelesaiannya sampai sekarang.

Baca Juga  RAPIMNAS GKN (Gerakan Kebangkitan Nusantara) 2024 dikantor Pimnas PKN