Sambangi Dirjen AHU atas Kasus Helmut Dikriminalisasi, David Darmawan: “Biang keroknya yaitu sistem AHU yang catat hukum”

INFO’PERS

(Foto : David Darmawan saat di Depan Gedung Dirjen AHU, Jakarta, Ist)

JAKARTA – Kasus Helmut Hermawan Direktur utama PT. Citra Lampia Mandiri (PT.CLM) memulai babak baru lagi. Sebelumnya berbagai pihak bersepakat bahwa Helmut dikriminalisasi dengan desain rekayasa kasus.

David Darmawan Rais Laskar Suku Betawi kakak Kandung Helmut Hermawan yang didampingi penasehat hukum bersama dengan para tokoh masyarakat Betawi lainnya turut menyambangi gedung Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan, senin (8/05/2023).

Namun, pertemuan dengan Cahyo R. Muzhar selaku Dirjen AHU belum ditakdirkan untuk bersilaturahmi hari ini untuk beraudiensi.

“Alhamdulillah niat kita tadi mau tabayyun (Konfirmasi/mencari informasi yang lebih jelas), kita mau silaturahmi ke Pak Dirjen AHU Pak Cahyo, kita mau Tabayun nih, mau tahu karena selama ini kan kita ini diam-diam aja ini,” ujarnya saat ditemui didepan Gedung Dirjen AHU, (8/5)

Perihal pertemuan diantara mereka juga sedikit nya mau membahas surat rekomendasi dari Menkopolhukam. Sebab sudah ada surat rekomendasi dari Menkopolhukam, Prof.Mahfud MD yang isinya ditujukan kepada Helmut Hermawan. Hal ini menurut nya sangat penting untuk aparatur negara, khususnya di Dirjen AHU Kemenhumkam

“Sudah jelas itu surat rekomendasinya dan bisa dibuka di Google juga dan itu penuh dengan berita ku, surat rekomendasi dari Menkopolhukam untuk kasus PT. Citra Lampia Mandiri. Saya disini tidak ada kepentingan apa-apa, hanya sebagai seorang kakak kandung dan saya tidak ridho dunia akhirat kalau adik saya di dizolimi,” ucapnya.

Namun David Darmawan pun memaklumi rencana pertemuan dengan Dirjen AHU yang tidak jadi karena terkesan dipaksakan karena arahan dari penasehat hukum.

“Memang kami mengharapkan adanya kehadiran beliau (Dirjen AHU), karena kita sudah menunggu karena ini sesuatu yang otomatis karena ini perintah langsung dari Menkopolhukam, yang di mana dari rekomendasi ini untuk sistem Dirjen AHU itu seperti apa, yang memang benar-benar di sistem tersebut ada cacat administrasi, karena pengalihan saham, karena untuk PT pemengang SIUP itu harus ada di kementerian ESDM, anehnya tiba-tiba itu diubah lalu keluar SK, dan saat itu Kabag Ops di Polres Luwu timur menghalang-halangin karyawan kita untuk masuk, dan katanya sudah beda pemilik,” bebernya menceritakan.

Baca Juga  Gus Din: Membuka Kotak Suara Tanpa Libatkan Saksi Adalah Pidana dan Harus PSU

“Biang keroknya yaitu sistem AHU yang catat hukum. Nah, sesuai dengan surat rekomendasi dari Kemenhumkam tadi maka kami menunggu proses pembenarannya dan kami mohon pihak-pihak yang berwenang langsung bertindak,” pungkasnya.

Padahal bila ditelusuri di Kementerian ESDM, pemiliknya masih Pt.Citra Lampia Mandiri. David Darmawan juga mencurigai permainan oknum-oknum yang ada di Kemenhumkam baik dalam merekayasa dan memanipulasi data. Seperti laporan Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan Wamenkumham, Edward Oemar Sharif Hiariej (EOSH) yang diduga keterlibatan nya atas kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Begitu juga dia membeberkan ulah dari seorang yang terduga sebagai mafia tambang, Zainal Abidinsyah Siregar selaku dirut PT. Aserra Mineralindo Investama yang terindikasi melakukan pemalsuan data authentik dan penyerobotan lahan tambang di Luwu Timur, Sulsel

Oleh karena nya, dia bersama pihak yang keberatan atas kasus yang menimpa Helmut Hermawan meminta keadilan agar ditegakkan di negeri yang dicintai ini. Dan dia berharap agar silahturahmi, Tabayyun dengan Dirjen AHU segera dilakukan.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP GPSH) M. Ismail SH, MH,yang turut menyambangi Gedung Dirjen AHU mengatakan, bahwa BAP yang dilakukan oleh pihak kepolisian Sulsel dalam prosesnya tidak pernah melakukan gelar perkara yang sesuai dengan dua Peraturan Kapolri (Perkap) yang ada. Pertama yang dilanggar adalah Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 pasal 15 yang menyatakan bahwa gelar perkara sangat penting dilakukan sebagai management penyidikan pidana yang benar.

“Untuk itu kami menduga pihak Polda Sulawesi Selatan telah melanggar Perkap nomor 12 tahun 2009, karena gelar perkara yang baik sesuai Perkap tersebut bahwa terlapor dan pelapor harus dihadirkan. Tapi ternyata, dalam proses sampai lahirnya P21 pihak terlapor maupun pelapor tidak ada dalam proses BAP,” ungkapnya.

Baca Juga  M.Torik sang Pengusaha Sukses Akan Bergabung Dengan Partai Republik Satu, Berikut Alasannya

Oleh karena itu pihak nya juga akan mendesak Kapolri untuk meninjau ulang kembali atas lahirnya P21 ini, dan Jaksa Agung untuk membatalkan P21.

Karena apabila P21 sudah dibatalkan oleh Kejaksaan maka akan dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP). “Dengan demikian akan sejalan dengan kenyataan berdasarkan fakta-fakta yang menimpa Helmut Hermawan,” ujar dia.

Perlu diketahui, selama BAP tahap pertama sampai kedua saudara Helmut Hermawan tidak pernah di ijinkan sampai terbitnya P21 untuk berobat ke rumah sakit dan selalu dihalang-halangi. Padahal, klien kami mengalami saraf kejepit yang seharusnya mendapat perhatian khusus dari pihak Polda Sulsel.

“Selama di dalam rumah tahanan Helmut Hermawan hanya berbaring di karpet saja, dan itu kami lihat,” bebernya.

Terpantau, David Darmawan bersama beberapa para tokoh yang menyambangi Dirjen AHU dikemas juga dengan menggelar aksi unjukrasa, menyampaikan pendapat serta aksi arak-arakan dan ondel-ondel, ada pertunjukan silat oleh para jawara silat Betawi. (*)

Tonton juga

Redaksi Media : IPRI/ www.infopers.com/ Ist