Jakarta – Banyak keluhan dari warga yang tinggal disekitar mangga dua selatan soal adanya dugaan krematorium tempat pembakaran jenazah) dari Rumah duka Husada yang di kelolah oleh PPK Tabita yang beralamat di Jl. Raya Mangga Besar No.23, RT.15/RW.9, Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Untuk itu praktisi hukum dan pemerhati perda mencoba mengklarifikasi terkait permasalahan adanya keluhan warga.
Saifudin. SH
H. Moh.Sofian SH yang akrab biasa di panggil Jack mengatakan ; “Bahwa hasil investigasi kami dari keterangan pengurus RW 09 yang berdekatan tempat krematorium tersebut merasa kecewa dan kaget, makanya dari itu kami meminta dari dinas lingkungan hidup untuk segeea menghentikan perizinan dari operasi krematorium tersebut, ujar Jack saat ditemui awak media di sekitar kawasan mangga besar, Jakarta Pusat, Jumat (03/12/2021)
H.Harry Amirudin
Disisi lain, Saifudin SH mengatakan ;”Bahwa kegiatan krematorium selama ini di jalankan oleh rumah duka husada yang di kelolah oleh yayasan tabita tidak adanya persetujuan dari penduduk sekitar dan telah melanggar UU No: 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan pelaturan pemerintah No: 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup”, ujar Saifudin.
Untuk itu kami menghimbau kepada dinas lingkungan hidup dan dikes untuk segera menghentikan kegiatan krematorium tersebut dan apabila kegiatan tersebut masih dilakukan makanya kami selaku praktisi hukum dan pemerhati perda akan melakukan upaya hukum demi tegaknya perda, tegas Saifudin
Harry Amiruddin selaku ketua Yayasan Nderek Jokowi Indonesia berkata kami sangat perhatin dengan ada beberapa laporan warga yang ada di lingkungan RW 02, RW 08 dan RW 09 kelurahan Mangga Dua Selatan dengan adanya dugaan krematorium karena akan dampak dari pencemaran udara di sekitar wilayah tempat tinggal di RW tersebut.
Kami juga meminta pemerintah daerah dari mulai tingkat lurah, camat , walikota dan gubenur agar segera melakukan pengecekan ke lokasi tempat krematorium tersebut, apakah sudah sesuai dengan SOP atau ada izin resmi
Karena setahu saya jika kita melihat dalam pelaturan yang berlaku untuk tempat krematorium tidak boleh ada di tempat lingkungan pemukiman warga, ungkap Harry
Kami dari pihak awak mengkonfirmasi tentang benar atau tidak adanya tempat krematorium di Rumah duka husada untuk itu kami mendatangi beberapa kantor seketariat RW yang lokasinya dekatan dengan Rumah Duka tersebut.
Dari Keterangan Bapak RW 01 Kuatno dan beberapa pengurus RT yang hadir menyatakan bahwa memang pada sekitar tahun 2019 dari pihak Yayasan Tabita datang untuk memberikan uang kompensasi sebesar Rp 150.000.000,- untuk dibagikan kepada 75 KK yang tinggal berdekatan dengan tempat krematorium tersebut, ujar Kuatno yang ditemui oleh awak media di Kantor Sekretariat RW 01 pada saat akan rapat bersama para pengurus RT, Kamis(02/12/2021).
Kami juga meminta konfirmasi kepada RW 09 tetapi pada saat kami datang, di sayangkan ketua RW 09 sedang tidak ada di kantor sekretariat RW 09 sehingga kami pihak wartawan bersama praktisi hukum dan pemerhati perda hanya bertemu dengan para staf dari pengurus RW 09 dan mereka berkata ;”bahwa kami dari pihak RW 09 tidak tahu tentang keberadaan krematorium tersebut yang kami ketahu hanya keberadaan Rumah duka saja”, ujar seketaris RW 09 pada saat ditemui oleh awak media di kantor sekretariat RW 09, Mangga dua Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (03/12/2021)
Memang dulu kami pernah mengdengar sekitar 2019 tentang krematorium tetapi tidak dapat izin dari pihak camat dan lurah pada tahun tersebut dan terkait untuk adanya dana kompensasi kami dari Pihak RW 09 tidak pernah tahu dan tidak pernah menerima, ungkapnya
Sampai berita ini diturunkan kami pihak awak media sudah dua kali mendatangi kantor Tabita di Rumah Duka Husada untuk meminta konfirmasi terkait permasalahan di atas tetapi pihak dari Yayasan Tabita tidak pro aktif terhadap kami para awak media . (B/Ria)