Rizki Junianda Putra, SH., MH Kuasa Hukum Bupati Kuansing Terpilih Suhardiman Amby – Muklisin (SDM) Apa Yang Didalilkan Pemohon Tidak Dapat Dibuktikan

Jakarta,Infopers.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singgigi (Kuansing) yang diajukan pasangan calon Adam-Sutoyo.
Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) di Gedung MK, perkara dengan nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Sidang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo, yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa MK mengabulkan eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singgigi, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Sementara itu, eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan.


“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Suhartoyo dalam persidangan, Selasa 4 Januari 2025.

Rizki Junianda Putra,SH.MH (kuasa hukum terkait) mengatakan ” kami dari awal sudah memprediksi  bahwa apa yang di dalilkan oleh pemohon sendiri itu adalah hal-hal yang secara hukum tidak dapat dibuktikan”, ujar Rizki saat ditemui awak media di MK Jakarta ,Selasa (4/2/2025).

“Alhamdulillah eksepsi kamilah  yang rata- rata yang  dikabulkan dan dijadikan oleh hakim sebagai bahan pertimbangan”, pungkas Rizki.


Baca Juga  Wakil Bupati Situbondo Ibu Ulfiyah:Pelantikan Serentak Kepala Daerah Oleh Presiden RI, Suatu Kebanggaan