Proses pengesahan Warga Baru, Para Ketua Umum perguruan pencak silat se Jawa Timur larang anggota dari luar Madiun hadir

INFO’PERS

Foto : Istimewa

JATIM – Gegap gempita yang berlebihan dari kegiatan rutinitas dari masing – masing perguruan silat berupa pengukuhan warga baru serta besarnya antusias masyarakat di perayaan 1 Muharam 1445 H terkadang justru menimbulkan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kurang kondusif di masyarakat. Potensi bentrok antar perguruan silat tidak bisa dihindari.

Dalam rangka mengantisipasi potensi adanya konflik antar perguruan silat dalam merayakan suran agung yang diisi dengan kegiatan ziarah ke makam leluhur dari masing perguruan silat, para ketua, tokoh dari masing-masing perguruan silat seperti PSHT Parluh 17, PSHT Parlu 16, PSH Winongo, PS Cempaka Putih, PS Kera Sakti bersepakat mengatur agenda kegiatannya tidak dengan serentak melain membatasi anggota yang akan hadir.

Dalam siaran pers nya, Ketua Umum PSHT, Moerjoko mengajak semua anggota dan pengurus PSHT baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk tidak datang ke Kantor pusat PSHT di Madiun.

Alasannya mengatakan karena pada tahun ini Pimpinan Pusat PSHT hanya melakukan pengesahan warga baru khusus untuk wilayah Madiun saja, dan untuk diluar Madiun akan dilakukan pengesahan sesuai jadwal dari masing – masing ketua cabang di setiap Kabupaten/Kota.

“Dan pada Tahun ini juga ada pembatasan kegiatan suraan agung yang hanya boleh diikuti oleh pengurus inti Pimpinan Pusat PSHT. Apabila ada yang melanggar ketentuan ini, maka Pimpinan Pusat PSHT akan tegas mencabut status keanggotaan,” ujarnya menjelaskan senin (23/7/2023).

Sebelumnya para Ketua Umum perguruan Pencak silat seperti PSHT, PSH Winongo, PS Kera Sakti dan PS Cempaka Putih telah duduk bersama forkopimda Jawa Timur dan bersepakat mengatur jadwal kegiatan dari masing masing perguruan untuk tidak berbarengan dan tidak mengundang anggota dari luar Madiun serta melarang massa yang hadir dalam malam suraan agung, suran agung hanya diibatasi dan diikuti pengurus inti.(*)

Redaksi Media : IPRI/ www.infopers.com/Ist

Baca Juga  Dikriminalisasi PTPN V dan Polres Kampar, Petani Kopsa M Dalam Status Perlindungan LPSK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *