Ditjen PSDKP Menetapkan total 11 Dari 5 Kelompok Perkara Meliputi Kasus Batu Hitam Mengandung Tembaga, Merkuri, Biosolar Bersubsidi, LPG Bersubsidi, dan Sisik Tenggiling

Jakarta, Infopers. com – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penegakan hukum dalam upaya melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi sesuai peruntukannya, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi. Dalam pengungkapan ini, Ditjen PSDKP menetapkan total 11 tersangka dari 5 kelompok perkara.
​Kelima kelompok perkara tersebut meliputi kasus batu hitam mengandung tembaga, merkuri, biosolar bersubsidi, LPG bersubsidi, serta sisik tenggiling.

​Berikut adalah rincian dari masing-masing kasus:

​1. Batu Hitam Mengandung Tembaga (5 Tersangka)
– ​Waktu Kejadian: 18–19 September 2026.
– ​Kronologi: Petugas memeriksa kontainer di Pademangan, Jakarta Utara, yang membawa batu hitam asal Gorontalo. Ditemukan ketidaksesuaian dokumen pengiriman di mana muatan dicantumkan sebagai kemiri, padahal isinya adalah batu hitam mengandung tembaga.
– ​Barang Bukti Utama: 54 ton batu hitam, peti kemas, perangkat komunikasi, dan dokumen pengiriman.
​Modus: Dugaan pengangkutan dan penjualan mineral ilegal tanpa izin yang dipersyaratkan. Kelima tersangka memiliki peran dalam pengangkutan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, dan kepemilikan barang.

​2. Merkuri (2 Tersangka)
– ​Waktu Kejadian: 11 Agustus 2026.
​Kronologi: Petugas bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa peti kemas tujuan Burkina Faso, Afrika Barat. Ditemukan 26 jeriken merkuri yang tidak tercantum dalam dokumen ekspor dan disembunyikan bersama muatan aksesoris sepeda motor. Nilai pembelian awal merkuri ini diperkirakan mencapai Rp1,365 miliar.
– ​Barang Bukti Utama: 26 jeriken merkuri.
​Peran Tersangka: Dua tersangka berperan sebagai penjual dan pembeli yang mengurus pengiriman ke luar negeri.

​3. Biosolar Bersubsidi (1 Tersangka)
– ​Waktu Kejadian: 30 September 2026.
– ​Kronologi: Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penampungan biosolar di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Petugas mendapati kegiatan pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken dan drum untuk dijual kembali.
– ​Barang Bukti Utama: Sekitar 1.000 liter biosolar, kendaraan Isuzu Elf, dan perlengkapan penampungan. Modus operandi menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta pembelian dari kendaraan lain.
– ​Peran Tersangka: Satu tersangka diamankan untuk menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran.

Baca Juga  Dana Aspirasi Rakyat Diduga Disalahgunakan, GMPRI Desak Demokrat Ambil Langkah Tegas Tanpa Kompromi

​4. LPG Bersubsidi (1 Tersangka)
– ​Waktu Kejadian: 19 Oktober 2026.
​Kronologi: Petugas mengungkap kegiatan pemindahan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg di sebuah toko di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, yang telah beroperasi sejak Agustus 2026.
– ​Barang Bukti Utama: 106 tabung LPG 3 kg kosong, tabung LPG 12 kg hasil pemindahan, 8 tabung LPG 12 kg kosong, serta alat pemindah gas dan segel.
– ​Modus: Menyalahgunakan LPG bersubsidi demi meraup keuntungan dari penjualan sebagai LPG non-subsidi.

​5. Sisik Tenggiling (2 Tersangka)
– ​Waktu Kejadian: 6 Oktober 2026.
– ​Kronologi: Petugas menyidak rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, dan menemukan 11 karung sisik tenggiling dengan berat total 320,85 kg. Barang tersebut dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman, rencananya akan dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang.

– ​Barang Bukti Utama: 11 karung sisik tenggiling (320,85 kg), mobil pikap, dan timbangan digital. Kegiatan ini berlangsung sejak Desember 2025.
– ​Peran Tersangka: Dua tersangka berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman.

​Komitmen Penegakan Hukum

​Penanganan keluruhannya dilakukan sesuai dengan ketentuan di bidang pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, serta konservasi sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya. Pertanggungjawaban masing-masing tersangka didasarkan pada peran dan alat bukti dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

​Penyidikan lanjutan terus dikembangkan oleh Ditjen PSDKP KKP untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat, pemasok, pemberi perintah, hingga penerima barang.