Polda Metro Jaya Diingatkan Tak Main-Main dengan Penegakan Hukum, Masyarakat Tak Lagi Percaya, Jika Kasus Caleg Terbukti Money Politik dan DPO Diduga SP3

INFO PERS

Foto : Istimewa

JAKARTA- Penegakan hukum tindak pidana pemilu saat ini sudah tidak dipercaya lagi, karena semua selalu berujung dengan istilah 86 (Siap Damai/Mengerti lalu kasih amplop berisi).

Seperti kasus indikasi politik uang(money politik) Pemilu yang dilakukan caleg di dapil Jakarta 3, yang sudah jelas terbukti dan saat ini sudah menjadi tersangka dan DPO, dan diduga akan dibebaskan dengan SP3 oleh Polda Metro Jaya.

Guru Besar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita, menilai jika kasus yang sudah terang benderang dan kesalahan nya sudah terbukti, namun ternyata dibebaskan, berarti memang penegakan hukum tindak pidana pemilu sudah runtuh.

“Aparat penegak hukum jangan sampai meruntuhkan penegakan hukum itu sendiri, dengan meng- SP3 kasus yang sudah terbukti kesalahannya,” tegasnya (15/5/2024).

Kalau kasus-kasus semacam ini dibiarkan, maka dapat dinilai Pilpres 2024 merupakan pesta demokrasi paling buruk dan banyak diwarnai dengan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Romli mengaku sudah mengikuti Pemilu sebanyak tujuh kali, dan pesta demokrasi kali ini yang paling hancur.

“Saya sudah tujuh kali ikut pemilu, saya lahir (tahun) 44, jadi tahu. Ini yang paling amburadul. Biar KPU, Bawaslu, Polri mengatakan ini sudah lurus, ini kalau bahasa saya, ini govermental crime. Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah. Pertanyaan nya siapa yang bisa mengadili?” kata Romli.

Romli pun tiba pada kesimpulan pentingnya untuk memperkuat Undang-Undang Pemilu. Undang-Undang tersebut harus memuat soal sanksi yang tegas hingga pemecatan.

Aktivis Pro Demokrasi Bivitri Susanti mengatakan kasus politik uang yang terjadi dan tidak ditangani sangat merusak demokrasi. Oknum Caleg yang menyebar uang dan terbukti bersalah, namun dibebaskan adalah kejahatan yang luar biasa.

Baca Juga  Indonesia Hanke Koper "Hubungi Agen Saller : 082383835889

“Aparat membiarkan seorang pelanggar hukum menjadi wakil rakyat. Hal ini tak dapat ditolelir,” katanya.

Kompas moral sedang diuji dan demokrasi harus diselamatkan dengan bersuara.

“Saya terganggu banyak orang pintar khususnya orang hukum tapi masih bisa diam saja melihat ada yang salah luar biasa dalam penyelenggaraan negara belakangan ini. Apapun alasannya,” kata Bivitri.

Redaksi Media : IPRI / www.InfoPers.com/Ist

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *