Pernyataan Sikap Atas Kasus Helmut Korban Kriminalisasi yang Diyakini ada Rekayasa Hukum : “Kami Akan Mendesak Kapolri dan..”

Tampak foto bersama usai gelar konfrensi pers di hotel Sultan, Jakarta Selatan (6/5), Ist

INFO’PERS

Foto : Istimewa

JAKARTA – Beberapa pihak yang menyatakan sikap bersama, sepakat untuk mendesak Kapolri untuk menyikapi berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan atas kasus yang menimpa Helmut Hermawan Dirut PT. Citra Lampia Mandiri. Pasalnya, mereka meyakini Helmut Dikriminalisasi serta ada rekayasa kasus didalamnya, bahkan diduga terlibat juga dilakukan oleh oknum pejabat negara serta mafia tambang

Selain pernyataan oleh keluarga besar serta rekanan Helmut, Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP GPSH) M. Ismail SH, MH, menyampaikan juga beberapa hal mengenai rekayasa kasus hingga Helmut di kriminalisasi bahkan hak azasi manusia nya di tekan.

“Kami menduga dalam perkara yang dialami Helmut Hermawan, adanya intervensi dari pihak luar untuk merekayasa sehingga perkara ini bisa dikatakan kriminalisasi. Padahal perkara tersebut tidak layak untuk diteruskan, karena masalah ini merupakan masalah bisnis yang sedang berproses,” kata Ismail saat konfrensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, sabtu (6/5/2023).

Apalagi, tambah Ismail, BAP yang dilakukan oleh pihak kepolisian Sulsel dalam prosesnya tidak pernah melakukan gelar perkara yang sesuai dengan dua Perkap yang ada. Pertama yang dilanggar adalah Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 pasal 15 yang menyatakan bahwa gelar perkara sangat penting dilakukan sebagai management penyidikan pidana yang benar.

“Untuk itu kami menduga pihak Polda Sulawesi Selatan telah melanggar Perkap nomor 12 tahun 2009, karena gelar perkara yang baik sesuai Perkap tersebut bahwa terlapor dan pelapor harus dihadirkan. Tapi ternyata, dalam proses sampai lahirnya P21 pihak terlapor maupun pelapor tidak ada dalam proses BAP,” ungkapnya.

Oleh karena itu kami mendesak Kapolri untuk meninjau ulang kembali atas lahirnya P21 ini, dan Jaksa Agung untuk membatalkan P21.

Baca Juga  Altar Dukung Polri Jaga Kamtibmas Jelang Pengumuman UMP-UMK 2022

Karena apabila P21 sudah dibatalkan oleh Kejaksaan maka akan dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP). “Dengan demikian akan sejalan dengan kenyataan berdasarkan fakta-fakta yang menimpa Helmut Hermawan,” ujar dia.

Perlu diketahui, selama BAP tahap pertama sampai kedua saudara Helmut Hermawan tidak pernah diijinkan sampai terbitnya P21 untuk berobat ke rumah sakit dan selalu dihalang-halangi. Padahal, klien kami mengalami saraf kejepit yang seharusnya mendapat perhatian khusus dari pihak Polda Sulsel.

“Selama di dalam rumah tahanan Helmut Hermawan hanya berbaring di karpet saja, dan itu kami lihat,” bebernya.

Sementara kakak kandung Helmut Hermawan yaitu David Hermawan Rais Laskar Betawi menyatakan rasa kecewanya terhadap perlakuan oknum aparat penegak hukum. Apa yang dialami oleh adik saya adalah murni suatu kezaliman yang dikriminalisasi.

“Sejak kami kembali dari luar negeri, banyaknya oknum-oknum aparat menjadi alat penguasa untuk mengambil apa yang menjadi hak kami. Kami hanya meminta satu yaitu apa yang hak adalah hak dan yang bathil adalah bathil,” tukas David.

Kami keluarga besar Helmut Hermawan meminta kepada republik ini memberikan hak sebagai warga negara yang seadil-adilnya, yang dimana negara ini merupakan negara hukum.

“Selain itu, kami juga memiliki bukti-bukti yang nyata. Bahwa sejak penyidikan kriminalisasi ini berlanjut sampai yang tiba-tiba P19 menjadi P21,” imbuhnya. (*)

Lebih lanjut nya tonton juga:

Redaksi Media : IPRI / www.infopers.com/ Ist