Tak Kunjung Tuntas di Subdit Indag Polda Metro Jaya Kasus Investasi Bodong Dibawa ke Komisi III DPR

Berita1456 Views

infopers.com – Kembali Kepolisian Republik Indonesia Menjadi Soratn atas ketidakprofesionalan dalam bekerja dan kali ini ada subdit Indag Polda Metro Jaya dalam penanganan Laporan Polisi Nomor : LP/B/X/2018/Bareskrim yang dilaporan oleh Sonya Irawati Gunawan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atas kerugian yang dialami sebesar 23 miliar rupiah.

 

Nathaniel Hutagaol SH MH selaku kuasa hukum Sonya menjelaskan pada media ” Bahwa duduk perkara ini sederhana, klien kami menginvestasikan duitnya ke perusahaan para terlapor di SBS Tri Mitra namun anehnya Klien Kami mengirimkan dana bukan ke rekening Perusahaan tapi nama pribadi dari Direksi SBS Tri Mitra yaitu rekening atas nama Taffy Canova Sastrawiguna. Kemudian Klien saya ingin menarik seluruh dananya tapi tidak bisa, sehingga kami menduga mereka melakukan praktik investasi bodong” Ujar niel

Bahwa perkara ini ditangani Subdit Indag Polda Metro Jaya sejak 2018 dan pada tahun 2021 dilakukan Penetapan Tersangka atas nama Taffy Canova Sastrawiguna, Muhammad Syamsuzzaman Siddiqi dan Gunawan Prawiro Biantoro.

 

Nathaniel menambahkan ” Bahwa penetapan tersangka sudah ada sejak 2021 namun hingga sekarang tidak ada progres nyata bahkan tersangka tak kunjung ditahan, ada apa dengan Polda Metro Jaya khuss subdit indag, besar indikasi ada permaian jual beli perkara ini” Tambah niel

 

Niel juga kecewa ” Kemudian tanggal 16 Desember 2025 datang SP2HP dari penyidik yang menyatakan telah dicabutnya status salah satu tersangka yaitu Gunawan berdasarkan berita acara koordinasi dengan Kejati DKI Jakarta tanggal 15 Oktober 2025, dan gelar perkara 23 Oktober 2025 padahal pada tanggal 24 November 2025 kami menerima sp2hp tidak ada membahas tentang pencabutan status tersangka, sehingga kami menduga keras ada permainan ada Penyidik Subdit Indag Polda Metro Jaya dan Kajati DKI jakarta terhadap perkara klien saya” Tegas niel

Baca Juga  Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.

Niel juga menegaskan” Bahwa kami sudah mengadukan ke jajaran Internal Polri seperti Propam, Irwasum, Wasidik bahkan Kabareskrim hingga Kapolri, namun tidak satupun dari aduan ditanggapi” Tegasnya

 

Lebih lanjut Niel juga menambahkan “kami mengadukan ke Pusiknas Mabes Polri sebagai lembaga pengawasan internal dengan nomor aduan LAPDUAN/46/III/BARESKRIM yang mana kami cek kembali aduan itu hilang ditelan bumi” Tambahnya

 

Niel cukup menyayangkan ” Ada apa dengan polri apakah ini disebut presisi dan profesional? 8 tahun tidak memberikan kepastian hukum untuk klien kami yang sudah lansia, apakah seperti ini penegakan hukum di Polri? Masih layakkah polri disebut lembaga penegak hukum? ” Ujar niel

 

Okto Afandy Purba selaku kuasa hukun menutup” Atas ketidakpastian hukum dan kekecewaan klien kami maka kami selaku kuasa hukum membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI dan berharap adanya tanggapan atau bahkan Rapat Dengar Pendapat Umum demi terciptanya keadilan dan evaluasi terhadap kinerja kepolisian republik indonesia terkhusus subdit indag polda metro jaya” Tutupnya