Pemerintah Gencar Berantas Mafia Solar, Tapi Peredaran Minyak Sulingan Diduga Masih Bebas Beroperasi

Berita1251 Views

Jakarta, Infopers.com — Komitmen pemerintah dalam memberantas praktik mafia solar, minyak, dan gas kembali menjadi perhatian publik. Namun di tengah langkah tegas pemerintah terhadap mafia migas, aktivitas peredaran minyak sulingan yang diduga tidak memenuhi standar keamanan pangan disebut masih bebas beroperasi di sejumlah titik, salah satunya di kawasan Kebantenan, Jakarta Utara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa usaha minyak sulingan di kawasan Jalan Madya Kebantenan diduga masih berjalan aktif dan dikelola oleh Simbolon. Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena diduga menjual minyak hasil sulingan ulang yang kualitas, kebersihan, dan keamanannya belum terjamin untuk dikonsumsi masyarakat.

Masyarakat menilai praktik seperti ini bukan hanya berpotensi merugikan konsumen dari sisi kesehatan, tetapi juga berdampak pada kerugian negara, terutama dari sisi distribusi ilegal, potensi pajak, hingga persaingan usaha yang tidak sehat. Dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas tersebut juga menjadi perhatian serius, meskipun hal itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Secara hukum, peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam Pasal 136, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang atau melebihi ambang batas dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. �

Peraturan

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1), melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar mutu, keamanan, dan kesehatan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga  PPI PC BEKASI RAYA SOROTI KONFERENSI PERS RSUD BEKASI: KORBAN LUMPUH, PUBLIK BUTUH KEBENARAN

Jika ditemukan unsur distribusi tanpa izin usaha atau penghindaran pajak, maka pelaku usaha juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta aturan perdagangan yang berlaku di Indonesia.

Pihak Majelis Ulama Indonesia juga diharapkan ikut menyoroti persoalan ini, terutama terkait aspek kehalalan dan higienitas minyak goreng sulingan yang beredar di masyarakat. Sementara pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dinilai sangat penting guna memastikan keamanan produk pangan yang beredar di pasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola yang disebut dalam informasi lapangan belum memberikan klarifikasi resmi. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pengecekan dan penyelidikan agar dugaan praktik peredaran minyak sulingan ilegal ini dapat diusut secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

 

Tim Redaksi