Pemekaran Papua menjadi Daerah Otonom Terlihat Istimewa

INFO’PERS

Foto; Sandri Rumana, Istimewa

Jakarta|www.infopers.com – Pemekaran daerah Otonom Baru (DOB) terus digulirkan ditengah moratorium pemekaran dianggap sengaja langkah istimewa yang inkonstitusional.

Hal ini disampaikan oleh tokoh Pemuda Maluku Sandri Rumanama, menurut Rumanama sudah seseharusnua semangat moratorium ini perlu ditanamkan adanya otorisasi yang adil antara satu wilayah (daerah) & yang lain-nya. Papar Rumanama

Rumanama menilai otorisasi yang ada saat ini sangat inkonstitusional karena melanggar penundaan Pemekaran Daerah Otonom Baru atau kita kenal dengan moratorium.

Ia meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan Peninjajn Kembali atas Peraturan Pemerintah No.106/2021. Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, sebab menurut dia ini belum urgent.

“Pemerintah harus melakukan evaluasi kembali atas PP No. 106/2022, Sebeb ini tidak urgensi dan menimbulkan kecemburuan antara daerah yang 1 dengan yang lain-nya “. Jelasnya

Ia juga mengesalkan sikap pemerintah dalam hal kebijakan pemekaran daerah otonom baru khusus papua, sebab kebutuhan pemekeran daerah otonom baru banyak di saurakan di berbagai daerah lainnya namun diabaikan pemerintah.

Ia juga mengusulkan agar adanya keadilan otorisasi oleh pemerintah pusat melihat Provinsi Maluku yang sudah hampir hilang dari kebijakan khusus dan strategis pemerintah pusat.

“Kalau mau melakukan pemekaran ga jangan di papua saja, Maluku, Papua Barat & NTT juga membutuhkan adanya daerah otonom baru”. Ulasnya.(***)

Bar/IPRI

Baca Juga  Kasad Jenderal Dudung Abdurachman Dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Baik-Baik Saja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *