Partai Ummat Datangi Bawaslu Membuktikan Kedzaliman Yang Dilimpahkan Ke Partai Ummat

Jakarta,Infopers.com – Prinsip pemilu yang jujur dan adil lagi-lagi berada di ujung tanduk. Baru saja di perjalanan awal, indikasi kecurangan pemilu menguat dan mencederai proses penentuan partai peserta Pemilu 2024. Proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU RI menunjukkan pilar kemandirian penyelenggara pemilu telah dilanggar secara terang-benderang. Intervensi KPU RI untuk meloloskan partai-partai tertentu sudah banyak diberitakan dan merisaukan para pejuang demokrasi serta tokoh-tokoh masyarakat.

Setali tiga uang, tetapi berkebalikan, Partai Ummat sengaja dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi parpol peserta pemilu 2024, karena sikap kritisnya yang dikhawatirkan mengganggu unsur kekuasaan yang alergi dengan kontrol dan takut dengan kuatnya checks and balances.

Karena itu, untuk memperjuangkan keadilan bukan hanya bagi Partai Ummat, tetapi lebih jauh, untuk memastikan keadilan dan kejujuran pemilu tidak lagi-lagi diciderai, maka Partai Ummat akan secara resmi melakukan perlawanan konstitusional. Permohonan sengketa proses pemilu akan disampaikan kepada Bawaslu RI, untuk membuktikan kedzaliman yang ditimpakan kepada Partai Ummat.

Pendaftaran permohonan sengketa proses Pemilu 2024 yang dilakukan Parta Ummat ke Bawaslu RI pada: Jumat, 16 Desember 2022
Pukul : 14.00 WIB

Dihadiri oleh para Tim kuasa Hukum Partai Jumat diantaranya :
Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat
Senior Partner INTEGRITY Law Firm.

“Beberapa point sudah di sampikan termasuk konfirmasi kedua wilayah tersebut.
Kami optimus dengan Ada yang kami.lakukan ini, dan kami akan melakukan langkah-langkah hukum apabila kami kurang puas”,ujar H.Denny Indrayana SH, LL.M,Ph.D , di depan para awak media diruang Media Center Bawaslu RI Jakarta ,Jumat (16/12/2022). (B/D)

Baca Juga  Lagi, Mantan Ketua PKC PMII Papua Barat Komentari TIMSEL BAWASLU