MIRIS !! Kasus Ini Bahkan Jadi Isu Internasional, GMPRI Desak Kapolri Tuntaskan Persoalan PT. TCN Merusak Lingkungan

INFO PERS

Foto : Istimewa

JAKARTA – Berdasarkan investigasi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menyimpulkan agar pimpinan Polri, Jend.Pol.Sigit Listyo Prabowo agar segera menuntaskan persoalan PT Tiara Cipta Nirwana (PT. TCN) yang diduga kuat melakukan perbuatan melanggar hukum terkait dengan pecemaran dan perusakan lingkungan yang telah terjadi di Wilayah Gili Trawangan, Kab. Lombok Utara, NTB yang merupakan destinasi wisata bertaraf internasional.

“Kehadiran PT. TCN yang di duga kuat merusak ekosistem laut serta Pencemaran lingkungan dengan berbagai bukti dan data yang ada, pastinya sangat meresahkan Warga setempat, hingga bahkan wisatawan mancanegara merasa resah. Pencemaran di laut banyak ditemukan lumpur-lumpur di dasar laut di Gili Trawangan, dampaknya perkembangan mahluk di laut banyak yang mati tak jelas, miris nya air laut tercemar,” ujar Raja Agung Nusantara pada redaksi media, (9/07/2024)

Dalam hal ini, bahkan sejumlah petugas gabungan dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Taman Wisata Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (TWP Tramena) bersama Pengawas dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendatangi, bahkan memasang spanduk peringatan agar menghentikan aktivitas pengeboran oleh PT TCN di lokasi utara Gili Trawangan.

“Yang dihentikan PSDKP itu aktivitas pengeborannya untuk pemasangan pipa intake,” terang Koordinator BKKPN Kupang Wilker TWP Tramena Martanina pada pihak redaksi media.

Disisi lain, pihak PSDKP Lombok Timur membenarkan hal itu. Menurut Koordinator Satuan Pengawas PSDKP Lombok Timur Andri Purna Jatmiko, PT. TCN tidak memiliki perizinan untuk melakukan pengeboran pipa baru. “Ini pengeboran pipa baru, PT TCN tidak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut,” ujarnya pada Kompas.tv, Kamis kemarin (6/6).

Baca Juga  BKD-DPRD Depok Serius Tangani Perkara FS Indikasi Permainan Anggaran Proyek

“PSDKP dan BKKPN menghentikan sementara aktivitas pengeboran ini sampai mereka punya izin untuk melakukan kegiatan pengeboran tersebut,” imbuhnya.

Adapun penghentian aktivitas pengeboran PT TCN ini dilakukan sebagai imbas
berupa semburan material berupa lumpur di dalam laut perairan Gili Trawangan bagian utara beberapa bulan. lalu.

PT. TCN adalah perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung yang menyediakan air bersih di wilayah Gili Trawangan yang mengakibatkan Semburan Lumpur menyebabkan Kerusakan Trumbu Karang di Gili Trawangan

Adapun aktivitas pengeboran PT TCN itu disangkakan melanggar Pasal 18 Angka 13 jo Angka 28 jo Angka 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 4 huruf (f) jo Pasal 7 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Oleh sebab itu Kami dari DPP GMPRI meminta Atensi Serius dari Bapak Kapolri untuk Mendesak Kapolda NTB Untuk Segera Menangkap Direktur Utama PT.TCN karena terduga kuat Melanggar Hukum Pidana
Terkait dengan Pencemaran dan Kerusakan lingkungan dan terduga kuat Melanggar Undang- Undang Republik Indonesia.(Red)

Redaksi Media : IPRI / www InfoPers.com / Istimewa/Brt