Menghentikan Penyimpangan Eksekusi Fidusia: Negara Tidak Boleh Diam

Berita1308 Views

 

infopers.com – Buku Hukum Jaminan dalam Perspektif Undang-Undang Jaminan Fidusia memberikan fondasi penting bagi pembaca untuk memahami jaminan fidusia secara utuh. Melalui penjelasan yang runtut, dalam buku tersebut menegaskan bahwa fidusia bukan sekadar pengalihan hak kepemilikan sebagai jaminan, tetapi sebuah mekanisme hukum yang bertumpu pada asas kepercayaan. Inilah karakter paling fundamental yang ditekankan dalam bukunya.

 

Menurut Buku “hukum jaminan dalam prespektif udang-undang jaminan fidusia, bahwa fidusia memiliki dua sisi yang berjalan berdampingan,

kreditur memperoleh jaminan yang kuat secara hukum, dan

debitur tetap dapat menguasai benda tersebut untuk kebutuhan ekonominya.

 

Konsep ini memperlihatkan bahwa fidusia bukan instrumen pemaksaan, melainkan solusi agar masyarakat tetap bisa hidup produktif. Pandangan ini sangat relevan dalam masyarakat yang mobilitas dan aktivitas ekonominya bergantung pada benda bergerak seperti kendaraan.

 

Namun dalam praktik, apa yang sering terjadi justru bertentangan dengan esensi teoritis yang dijelaskan dalam buku tersebut. buku “Hukum jaminan prespektif undang undang jaminan fidusia” menekankan bahwa eksekusi fidusia harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang tertib, bukan tindakan fisik di lapangan. Eksekusi bukanlah ruang abu abu, ia adalah tindakan berbasis perintah hukum. Pandangan ini kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan sepihak apabila debitur tidak mengakui wanprestasi.

 

Sayangnya, publik kerap menyaksikan sebaliknya. Pada tahun 2022, misalnya seorang ibu di Bandung kehilangan motornya di jalan raya akibat penarikan paksa oleh debt collector meskipun ia membawa bukti pembayaran cicilan. Kasus seperti ini menunjukkan jauhnya praktik di lapangan dari teori fidusia yang dikembangkan oleh para ahli seperti Prof. Isnaeni.

Baca Juga  Wafatnya KH Lutfi Fathuilah, Bawa Duka Mendalam Abdul Qadir Ba'agil

 

Data OJK juga menunjukkan bahwa persoalan fidusia adalah masalah serius, lebih dari 11.000 pengaduan konsumen sektor pembiayaan setiap tahun, dan sebagian besar berkaitan dengan penagihan dan penarikan kendaraan. Angka ini memperlihatkan bahwa pemahaman publik, perusahaan pembiayaan, bahkan beberapa aparat penegak hukum masih jauh dari ideal yang dijelaskan dalam buku tersebut.

 

Dalam konteks ini, pemikiran di dalam buku “Hukum jaminan dalam prespektif undang-undang jaminan fidusia” menjadi sangat relevan. Ia mengingatkan bahwa fidusia adalah bagian dari hukum jaminan yang bersifat kebendaan, sehingga pelaksanaannya harus menggunakan jalur hukum juga. Jaminan kebendaan tidak boleh dieksekusi melalui tindakan intimidatif, karena hal itu merusak legitimasi hukum itu sendiri.

 

Urgensi penegakan hukum menjadi sangat jelas. Jika mekanisme fidusia terus dijalankan tanpa memperhatikan prinsip dan batasan hukum yang dijelaskan oleh para ahli, maka fidusia akan kehilangan marwahnya sebagai instrumen kepercayaan. Kredibilitas sistem pembiayaan akan turun, dan masyarakat akan terus menjadi korban penagihan yang melanggar hukum.

 

Sebagai mahasiswa hukum yang belajar dari buku ini, saya melihat bahwa pemikiran yang di tulisa di dalam buku “Hukum jaminan dalam prespektif undang-undang jaminan fidusia” mengajarkan satu hal penting bahwa hukum jaminan hanya dapat berfungsi dengan baik jika kepercayaan dan kepastian hukum dijaga oleh kedua belah pihak dan oleh negara. Tanpa itu, fidusia tidak akan menjadi instrumen keadilan, melainkan sumber masalah yang akan terus mengalir.

 

Oleh karena itu, membaca kembali buku “Hukum jaminan dalam prespektif undang-undang jaminan fidusia” bukan sekadar mempelajari teori akan tetapi memahami arah moral hukum itu sendiri bahwa fidusia adalah jembatan, bukan senjata. Dan tugas kita sebagai masyarakat hukum adalah memastikan jembatan itu tetap kokoh dan tidak disalahgunakan.

Baca Juga  Jelang Berakhir, PLN Ajak Pelanggan Manfaatkan Program POWER HERO: Tambah Daya, Hidup Lebih Berdaya

 

Menghentikan Penyimpangan Eksekusi Fidusia: Negara Tidak Boleh Diam

Oleh: Yadi Abas Hanubun

Universitas nahdlatul ulama indonesia