“MEMALUKAN! Oknum DPRD Bitung Diduga Tipu Sesama Wakil Rakyat — Uang Raib, Barang Tak Pernah Ada!”

Berita, Hukum, Tokoh2922 Views

Bitung/Blora, Infopers.com — Dugaan penipuan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Bitung kini bukan lagi sekadar isu biasa. Kasus ini telah berubah menjadi skandal moral yang mencoreng wajah lembaga legislatif.

Nama Alexander Vouke Wenas (59) mencuat ke publik. Ia yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Bitung dari Partai NasDem diduga terlibat dalam transaksi pemesanan arang briket yang berujung pada kerugian pihak lain—yang ironisnya juga seorang anggota DPRD di Kabupaten Blora.

Uang Sudah Diterima, Kewajiban Tak Pernah Dipenuhi

Peristiwa ini bermula sejak Agustus 2025. Saat itu terjadi kesepakatan pemesanan arang briket antara kedua pihak.

Korban disebut telah mentransfer sejumlah uang sesuai kesepakatan.

Namun hingga berbulan-bulan berlalu, barang tak pernah dikirim. Tidak ada realisasi. Tidak ada penyelesaian.

Yang tersisa hanyalah pertanyaan besar: apakah ini kelalaian, atau memang sejak awal sudah dirancang sebagai jebakan?Ditelepon Berkali-kali, Tapi Bungkam — Ini Bukan Sikap Wakil Rakyat!

Upaya korban untuk mencari kejelasan disebut telah dilakukan berulang kali.

Namun respons yang diterima justru nihil.

Telepon tidak dijawab. Klarifikasi tidak diberikan. Tanggung jawab tidak terlihat.

Sikap bungkam ini bukan hanya memperkeruh keadaan, tetapi juga memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan.

Jika benar, maka ini bukan lagi persoalan pribadi—ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Jabatan Terhormat, Tapi Diduga Disalahgunakan?

Publik berhak marah.

Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat—yang digaji dari uang negara dan dipercaya masyarakat—justru diduga melakukan tindakan yang merugikan orang lain?

Lebih ironis lagi, korban bukan masyarakat biasa, melainkan sesama anggota dewan.

Jika terhadap sesama pejabat saja bisa terjadi dugaan seperti ini, lalu bagaimana nasib rakyat kecil?

Kasus ini menjadi tamparan keras: jabatan bisa saja tinggi, tapi integritas belum tentu.

Baca Juga  Selamat Hari Kartini, Haidar Alwi: Silahkan Demo, Tapi Tetap Waspada Akan Adanya Penyusup dan Provokator

Pasal 378 KUHP Mengintai — Ini Bukan Masalah Sepele

Secara hukum, dugaan ini berpotensi masuk dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Jika terbukti ada: Rangkaian kebohongan, Niat menguntungkan diri sendiri, Serta kerugian pihak lain maka kasus ini tidak bisa lagi ditoleransi sebagai “kesalahpahaman bisnis”. Ini murni ranah pidana.

Badan Kehormatan Jangan Jadi Penonton!

Di titik ini, publik menunggu sikap tegas. Badan Kehormatan DPRD tidak boleh diam, apalagi bersembunyi di balik prosedur.

Jika dugaan ini benar, maka: Teguran tidak cukup, Permintaan maaf tidak cukup, hingga Klarifikasi tidak cukup.

Harus ada tindakan nyata dan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian.

Jika tidak, maka lembaga legislatif akan semakin kehilangan wibawa.

Aparat Penegak Hukum Diuji: Berani atau Tidak?

Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi aparat penegak hukum. Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu?Atau justru melemah ketika berhadapan dengan kekuasaan?

Media inibmenegaskan: Status sebagai pejabat publik tidak boleh menjadi tameng, Tidak boleh ada “perlindungan diam-diam” hingga Proses hukum harus transparan dan tegas.

Apa yang terjadi hari ini bukan hanya soal satu kasus. Ini adalah gambaran lebih besar tentang krisis integritas di tubuh pejabat publik.

Ketika kepercayaan dikhianati, ketika jabatan diduga disalahgunakan, ketika tanggung jawab diabaikan maka yang runtuh bukan hanya satu hubungan,tetapi kepercayaan rakyat terhadap negara.

Dan jika ini terus dibiarkan, maka publik berhak bertanya dengan lantang: Masihkah hukum berdiri tegak… atau sudah tunduk pada kekuasaan? (Red/Tim)