MAYBRAT DALAM KETIDAKPASTIAN: BUPATI BERHALANGAN, DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN, DAN ANCAMAN STABILITAS DAERAH

Berita, Politik14 Views
SIARAN PERS NASIONAL

Infopers: Jendela Pengintai Intelektual

JAKARTA — Pemerintahan Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, perlu segera mendapat perhatian serius pemerintah pusat. Ketidakjelasan pelaksanaan tugas Bupati Karel Murafer selama kurang lebih satu bulan, dugaan persoalan keabsahan tanda tangan dalam dokumen pemerintahan, serta tantangan keamanan akibat gerakan separatis di wilayah Maybrat merupakan rangkaian persoalan yang tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum.

Informasi mengenai ketidakhadiran Bupati yang diduga tidak disertai pemberitahuan resmi kepada jajaran pemerintahan daerah harus segera diklarifikasi. Video yang beredar memperlihatkan Bupati dalam kondisi fisik yang memerlukan bantuan. Hak beliau untuk memperoleh pengobatan tentu harus dihormati. Namun, pemerintahan tidak boleh kehilangan kepastian kepemimpinan.

Pasal 65 dan Pasal 66 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur mekanisme pelaksanaan tugas kepala daerah apabila berhalangan sementara. Karena itu, Gubernur Papua Barat Daya dan Kemendagri harus memastikan Wakil Bupati menjalankan kewenangan sesuai ketentuan hukum.

Persoalan semakin serius dengan munculnya informasi mengenai dugaan pemalsuan atau penggunaan tanda tangan Bupati dalam dokumen yang berkaitan dengan Inspektur Ensem Mosso dan pejabat keuangan Steven Murafer. Dugaan ini harus diuji melalui pemeriksaan dokumen asli dan laboratorium forensik. Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi dasar penegakan hukum.

Di tengah situasi tersebut, Maybrat juga menghadapi persoalan keamanan terkait aktivitas kelompok separatis. Dalam kondisi wilayah yang membutuhkan stabilitas, koordinasi keamanan, perlindungan masyarakat, dan kehadiran pemerintahan yang efektif menjadi semakin penting. Negara tidak boleh membiarkan ketidakpastian tata kelola pemerintahan memperlemah pelayanan publik dan koordinasi penanganan keamanan.

Atas dasar itu, kami mendesak:

Baca Juga  Exercise Tarang Shakti 2026, TNI AU Tingkatkan Pemahaman Strategis Kekuatan Udara

1. Gubernur Papua Barat Daya segera mengklarifikasi status ketidakhadiran Bupati dan memastikan legalitas pelaksanaan kewenangan pemerintahan.
2. Mendagri melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maybrat.
3. DPRD Maybrat menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta pertanggungjawaban administratif.
4. Aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pemalsuan tanda tangan secara independen dan profesional.
5. Pemerintah pusat dan aparat keamanan memastikan stabilitas Maybrat, melindungi masyarakat sipil, dan mencegah berkembangnya ruang ketidakpastian keamanan.

Kami menegaskan, kritik ini bukan serangan terhadap kondisi kesehatan pribadi Bupati. Ini adalah tuntutan atas akuntabilitas jabatan publik dan kepastian hukum.

Maybrat bukan sekadar membutuhkan seorang kepala daerah, tetapi membutuhkan pemerintahan yang hadir, kewenangan yang sah, dan negara yang bekerja.

Jangan Biarkan Ketidakpastian Kepemimpinan Menjadi Celah Bagi Ketidakpastian Keamanan.

Muharam
Pengamat Kebijakan Publik

Editor: Hanan Fauzi