Maklumat Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPNI)

Jakarta,Infopers.com – Maklumat Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia  (DPN) dalam menyikapi ketidakpastian kartu Anggota organisasi advokat lain.(20/04/2022)

Mencermati dinamika perkembangan dunia profesi Advokat saat ini dimana adanya
ketidakpastian status Kartu Tanda Pengenal Advokat salah satu Organisasi Advokat sehingga berakibat ada ketidakpastian status sebagai Advokat, serta membuat kekhawatiran kepastian dalam pembelaan hukum bagi para pencari keadilan di semua tingkat pengadilan, maka dengan ini saya Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) menyampaikan maklumat kepada Advokat seluruh Indonesia.

DPN Indonesia dengan ini melakukan Penyelamatan Profesi Advokat dengan membuka Crisis Center Advokat dalam rangka perpindahan status keanggotaan Advokat dari Organisasi Advokat lamanya untuk bergabung menjadi Advokat Anggota DPN Indonesia tanpa dikenakan biaya.

Hotman Paris Hutapea,SH sebagai Dewan Penasehat mengatakan masalah Organisasi Advokat Organisasi tu harus jelas legalitasnya, dan saya Hotman siap membina dan mendidik advokat-advokat yang bergabung di DPN agar menjadi pengacara yang handal, seperti halnya ” saya yang sudah mempunyai jam terbang yang tinggi, di kenal sampai keluar Negeri seperti Singapura dan Australia”.kata Hotman di Kantor DPN Jakarta ,Rabu (20/4/22).

Selanjutnya Presiden Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H. siap membuka diri untuk yang mau bergabung dan membuka Crisis Center Advokat mulai saat ini sampai dengan 30 Juni 2022 untuk perpindahan status keanggotaan menjadi Advokat DPN Indonesia
Dengan melampirkan beberapa syarat sebagai berikut :

1. Copy E-KTP.

2. Copy ljazah S1 Hukum yang dilegalisir.

3. Copy Berita Acara Sumpah (BAS) Pengadilan Tinggi yang diLegaiisir.

4. Kartu Asli dari Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dari Organisasi Advokat lamanya.

Hotline Crisis Center Advokat :

0813-7070-2419 0857-1822-1662

Link Pendaftaran Perpindahan Keanggotaan Advokat menjadi anggota Advokat DPN Indonesia :

Baca Juga  Pengumpulan Iuran Dari Sektor Pekerja Informal Menjadi Tantangan Tersendiri Dalam Penyelenggaraan Program JKN-KIS

https://forms.gle/SncqfwqPCiTpimMa9

Demikian Maklumat ini disampaikan untuk penyelematan profesi Advokat di Indonesia.

Konfrensi pers, DPN Indonesia
Jakarta, 20 April 2022 Presiden DPN Indonesia Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H.

(B/DD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *