Mafia Tanah Di Keranga Labuan Bajo Terbongkar, Identitas Penjual Tanah 16 Ha Terbukti Palsu, Hotel St.Regist Batal Dibangun

Foto: Istimewa

Berita26 Views

LABUAN BAJO — Misteri di balik dokumen jual beli tanah seluas kurang lebih 16 hektare di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali mencuat.

Kali ini, sorotan mengarah pada identitas H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera, nama yang tercantum dalam dokumen transaksi jual beli tanah tertanggal 2 Mei 1990.

Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Haji Makking mempertanyakan keberadaan dan identitas perempuan yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Antonius Arif, S.H., mengatakan pihak keluarga ahli waris mengaku tidak mengenal nama H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera sebagaimana tercantum dalam dokumen transaksi.

Menurut Antonius, pihaknya juga telah melakukan penelusuran untuk memastikan keberadaan nama tersebut melalui pihak Kelurahan Labuan Bajo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat.

“Dari konfirmasi tersebut, nama H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera tidak ditemukan sebagai warga yang tercatat di Kelurahan Labuan Bajo,” ujar Antonius, Kamis (1/10/2026) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Penelusuran serupa, lanjut dia, juga dilakukan kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai Barat. Kuasa hukum menyatakan nama yang sama tidak ditemukan dalam data yang mereka konfirmasi.

Temuan tersebut kemudian menjadi pertanyaan baru bagi tim kuasa hukum, terutama karena nama Siti Daeng Mawira/Mawera tercantum dalam dokumen yang disebut berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah seluas kurang lebih 16 hektare tersebut.

Dokumen 2 Mei 1990 Jadi Titik Sorotan

Menurut Antonius, terdapat sedikitnya dua dokumen yang kini menjadi perhatian, yakni surat perjanjian jual beli tertanggal 2 Mei 1990 untuk tanah seluas kurang lebih 16 hektare dan kwitansi pembayaran tertanggal 2 Mei 1990 senilai Rp9 juta.

“Dokumen yang dipersoalkan tersebut berupa surat perjanjian jual beli tertanggal 2 Mei 1990 untuk tanah seluas kurang lebih 16 hektare serta kwitansi pembayaran tertanggal 2 Mei 1990 senilai Rp9 juta,” jelasnya.

Baca Juga  Bersama KH. Ahmad Luthfi Imran, Ponpes Al-Istiqamah Canangkan 6 Tahun Belajar Lahirkan Hafizh Hafizhah Handal, Syeikh Nur Alif Mendukung Penuh

Bagi kuasa hukum penggugat, persoalan identitas pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut perlu dijelaskan karena menyangkut rangkaian riwayat tanah yang saat ini menjadi objek sengketa di Pengadilan Agama Labuan Bajo.

Antonius menduga terdapat persoalan serius terkait proses lahirnya kedua dokumen tersebut.

“Jadi sudah dipastikan diduga sangat kuat bahwa kedua surat tersebut hasil rekayasa dan manipulasi dari kelompok mafia tanah,” ujar Antonius.

Pernyataan mengenai dugaan rekayasa dan manipulasi dokumen tersebut merupakan dalil atau pendapat dari pihak penggugat dan belum menjadi fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.

Keabsahan dokumen, identitas para pihak, proses transaksi, serta kebenaran materiil dari dokumen tersebut masih harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang sedang berlangsung.

Surion: Jika Benar Dipalsukan, Harus Diungkap

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Surion Florianus Adu, salah seorang masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang yang selama ini menyuarakan persoalan pertanahan di Manggarai Barat.

Surion menilai persoalan identitas dalam dokumen transaksi perlu ditelusuri secara serius apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara nama pihak yang tercantum dalam dokumen dengan data kependudukan.

“Kalau benar dokumen tersebut direkayasa atau dipalsukan, ini merupakan persoalan yang sangat serius dan harus diungkap secara terang,” kata Surion.

Ia mempertanyakan bagaimana transaksi atas lahan seluas kurang lebih 16 hektare dapat berlangsung apabila keberadaan salah satu pihak yang tercantum dalam dokumen justru dipersoalkan.

Menurut Surion, penelusuran tidak cukup hanya berhenti pada dokumen jual beli.

Seluruh mata rantai administrasi pertanahan, kata dia, perlu diperiksa, mulai dari asal-usul tanah, identitas para pihak, proses transaksi, pembuatan dokumen, penggunaan dokumen, proses peralihan hak hingga penerbitan sertifikat.

“Kalau memang terbukti ada rekayasa terhadap dokumen, maka harus ditelusuri siapa yang membuat, siapa yang menggunakan dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut dibuat,” ujarnya.

Baca Juga  Ikan Mabuk Diduga Akibat Limbah Kimia, Ketua RW Lengkong Kyai Firman Firdaus, S.Psi., M.Psi. Desak Dinas dan Perusahaan Bertanggung Jawab

Nama Erwin Santosa Kadiman hingga Riwayat Sertifikat Turut Disorot

Persoalan dokumen transaksi tahun 1990 tersebut kemudian dikaitkan dengan perkembangan penguasaan dan administrasi pertanahan di lokasi yang sama.

Pihak penggugat menyebut tanah tersebut kemudian berkaitan dengan Erwin Santosa Kadiman, yang disebut sebagai pengelola Hotel St. Regis Labuan Bajo.

Selain itu, pihak penggugat juga menyebut bahwa pada 2017 telah terbit tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dua bidang GU yang menurut mereka berkaitan dengan objek sengketa.

Di kawasan tersebut sebelumnya juga disebut pernah dilakukan groundbreaking rencana pembangunan hotel pada 2022. Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur NTT saat itu, Viktor Bungtilu Laiskodat, dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.

Namun, keberadaan rencana pembangunan maupun kegiatan groundbreaking tersebut tidak dengan sendirinya menentukan keabsahan kepemilikan tanah. Status hak atas tanah tetap harus ditentukan berdasarkan dokumen, proses administrasi, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sengketa Melibatkan 57 Pihak

Persoalan dokumen jual beli tersebut menjadi bagian dari sengketa tanah yang kini diperiksa di Pengadilan Agama Labuan Bajo dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2026/PA.Lbj.

Perkara tersebut diajukan tiga orang yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Haji Makking, yakni Taiba binti Muhammad Soleh, Haji Mustajib bin Taba, dan Badaria binti Taba.

Dalam perkara tersebut terdapat 18 tergugat dan 39 turut tergugat, sehingga keseluruhan pihak yang disebut dalam perkara mencapai 57 pihak.

Para penggugat mendalilkan bahwa tanah seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Karangan merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Haji Makking yang belum dibagikan kepada seluruh ahli waris.

Pada sidang pertama, kuasa hukum penggugat Antonius Arif, S.H., menyampaikan bahwa tidak satu pun dari 18 tergugat hadir. Hanya pihak penggugat dan beberapa turut tergugat yang hadir.

Baca Juga  Prof.Lely Arrianie : Semangat Reformasi Kini Mulai Mundur Berubah Menjadi Sistem Yang Lebih Terkondisikan

Majelis hakim kemudian menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap para tergugat sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. Apabila setelah pemanggilan yang sah para tergugat tetap tidak hadir, persidangan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara.

Nama-Nama Lain dalam Sengketa

Sengketa tanah di Karangan tersebut juga menyeret sejumlah nama lain dalam rangkaian perkara maupun dokumen yang dipersoalkan oleh pihak penggugat.

Di antaranya Haji Ramang Ishaka serta Muhamad Syair, yang disebut sebagai fungsionaris Adat Nggorang dan wakil fungsionaris adat.

Nama-nama tersebut muncul dalam rangkaian persoalan yang berkaitan dengan objek tanah dan riwayat dokumen yang kini tengah dipersoalkan di hadapan hukum.

Dengan munculnya persoalan identitas Siti Daeng Mawira/Mawera, dokumen bertanggal 2 Mei 1990 kini menjadi salah satu titik yang menarik perhatian dalam sengketa tanah Karangan.

Pertanyaan besarnya kini bukan hanya mengenai siapa pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut, tetapi juga bagaimana dokumen itu dibuat, siapa saja yang terlibat dalam prosesnya, bagaimana dokumen tersebut digunakan dalam rangkaian administrasi pertanahan, serta bagaimana keterkaitannya dengan status hak atas tanah yang kemudian muncul.

Semua pertanyaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh tanggapan dari H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera, keluarga Nikolaus Naput, Erwin Santosa Kadiman, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam rangkaian transaksi maupun perkara tersebut.

(red)