LPSK Melindungi Saksi Kasus Vina

Berita1098 Views

Jakarta,Infopers.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar Press Conference terkait perkembangan permohonan perlindungan kasus Pembunuhan Vina Cirebon. Perkembangan kasus disampaikan oleh 6 pimpinan LPSK.,di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur .
Kepala LPSK  Brigjen Ol.Purn.Achmadi menyatakan akan fokus untuk melindungi para saksi  baik saksi dari korban maupun terdakwa.

(Rilis)

Pernyataan LPSK dalam Kasus Pembunuhan V & E

Jakarta, 11 juni 2024

Sejak kasus V&E menjadi perhatian publik, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada pertengahan Mei 2024, telah membentuk dan menugaskan tim khusus melakukan tindakan proaktif untuk pendalaman kasus pembunuhan V&E. Tim LPSK melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat, Polres Cirebon Kota, menemui keluarga korban serta beberapa pihak terkait dalam kasus tersebut untuk menggali & memberikan informasi guna kepentingan perlindungan, beberapa pimpinan LPSK ikut turun langsung ke lapangan.
Langkah LPSK yakni menawarkan perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.
Pertimbangan langkah proaktif LPSK dalam memberikan perlindungan adalah :
Untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.
Untuk membantu mengungkap tindak pidana secara menyeluruh.
Inisiatif langkah proaktif LPSK, tidak serta merta membuat saksi dan keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan, karena mereka masih membutuhkan pertimbangan untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Hingga tanggal 10 juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban.
LPSK memandang perlu melakukan penelaahan, pendalaman untuk memberikan perlindungan dan atau bantuan kepada keluarga korban karena:

Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. (Pasal 1 UU 31/2014)
Saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, dan telah diberikan. (Pasal 5 ayat (1) huruf a uu 31/2014) (menjadi poin a)
Pemberian hak saksi dan korban tindak pidana dalam kasus tertentu diberikan berdasarkan keputusan LPSK (Pasal 6 ayat (2) uu 31/2014).
Dalam kasus ini selain pembunuhan terdapat tindak pidana kekerasan seksual (Pasal 6 ayat (1)).

Baca Juga  Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.

Tantangan dalam penelaahan permohonan perlindungan :
Kasus ini perkara lama (8 tahun) yang membuat saksi dan keluarga korban tidak mudah /sulit mengingat kembali fakta yang mereka ketahui;
Berkembang ragam pendapat, pandangan atau keterangan publik melalui media massa & media sosial;
Beberapa saksi telah berpindah tempat tinggal;
Pendalaman dan asesmen terhadap para pemohon memerlukan waktu, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, proses rekontruksi dll
Dalam perkembangannya para pemohon menyampaikan informasi/keterangan berbeda-beda dan saling tidak berkesesuaian;

Mempertimbangan sejumlah tantangan di atas, LPSK perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait permohonan dalam kasus ini.
LPSK mendukung upaya pihak Polri dalam pemeriksaan internal sejumlah anggota Polri yang bersentuhan dengan kasus tersebut sehingga diharapkan dapat membuat terang perkara bagi publik, serta merekomendasikan kepada penyidik perlu memperkuat alat bukti lainnya/ scientific crime investigation untuk memenuhi hak korban dan keluarganya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.