INFO’PERS
Foto : Istimewa
JAKARTA– Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Tugas pelaksana Tugas Bupati untuk menjalankan tugas dan wewenang Kepala Daerah setelah Bupati Muna Rusman Emba berhalangan karena sedang bermasalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Berdasarkan Surat tugas nomor 100.1.4.2/7424 tanggal 28 November 2023 yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto yang menugaskan Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Muna terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan adanya keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) .
Artinya bahwa bapak Bahrun Labuta telah legal dalam menjalankan amanah sebagai pelaksana tugas Bupati di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.
Oleh karena itu, menurut saya sangat tepat jika Bapak Bahrun Labuta secepatnya membuat instrumen pendukung dalam hal ini menempatkan pejabat-pejabat daerah berdasarkan Basic keilmuan masing-masing dan tidak mempunyai latar belakang negatif terhadap tindak pidana korupsi.
Jika diperlukan untuk melakukan mutasi maka itu jauh lebih baik
Ikhsan Jamal (IJ) sangat menyakini dengan hadirnya sosok Bahrun Labuta sebagai nahkoda baru, InsyaAllah beliau mampu memulihkan nama baik Kabupaten Muna di kancah nasional dengan menghadirkan program-program yang bermanfaat untuk masyarakat dan diharapkan dapat menyapu bersih pejabat-pejabat korup dan oportunis di lingkar pemerintahan.
Tak hanya itu, IJ juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap setiap kegiatan proyek daerah kiranya bapak Bahrun Labuta sesekali dapat meluangkan waktu untuk meninjau langsung kegiatan di lapangan. Tutupnya. **
Redaksi Media :IPRI /www.InfoPers.com/Ist