LPDI : SK Partai Berlambang Kabbah Ini Dinilai Catatan Buruk Bagi Kalangan Parpol

Foto : Ikhsan, Ist

INFO’PERS

( Foto : Istimewa )

Jakarta – Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor: 0849/SK/DPP/W/IV/2023 Tentang Pengesahan Pelaksana Tugas Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sultra Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 8 Syawal 1444 H / 29 April 2023 M terkesan dipaksakan oleh sekelompok yang berkepentingan besar di Sulawesi Tenggara.

Dan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 0849/SK/DPP/W/IV/2023 telah dibuat dengan keputusan: membentuk/mengangkat Pelaksana Tugas DPW, kemudian Pelaksana Tugas tersebut diberikan tugas untuk menyelengarakan Musyawarah Luar Biasa.

Sedangakan dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Nomor: 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Partai sebagaimana tertera pada Nomor 17/MP-DPP- PPP/2022 tanggal 27 Januari 2023 dikarenakan Putusan Mahkamah Partai tidak memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada DPP membentuk Pelaksana Tugas DPW.

“Artinya bahwa DPP tidak memiliki kewenangan untuk membentuk pelaksana tugas di DPW apalagi memberhentikan secara semena-mena terhadap ketua DPW sebelum masa jabatan berakhir,” ujar Ikhsan selaku tokoh pemuda Sultra yang tergabung di Lembaga Pemerhati Demokrasi Indonesia (LPDI), (15/5/2023).

Ketua DPW Provinsi Sulawesi Tenggara Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purn) La Ode Barhim diberhentikan tanpa alasan yang jelas dari partai kabah tersebut.

“Kok iya!! partai yang dikenal bernuansa Islami ternyata seperti itu,” Ungkapnya.

Lanjutnya lagi menjelaskan, Jika hal ini benar terjadi maka akan menjadi sejarah buruk sepanjang sejarah PPP di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara dan akan menjadi pembelajaran politik yang buruk pula terhadap rakyat Indonesia.

Lembaga Pemerhati Demokrasi Indonesia (LPDI) juga menilai bahwa ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh gerbong elit di DPP hanya demi meloloskan Elit DPW Provinsi sebagai calon di DPR RI dapil Sulawesi Tenggara.

Baca Juga  Ketum SPN Ajak Buruh Bijak Sikapi Tahapan Penetapan UMP 2024

“Dari peristiwa ini kami dapat memahami bahwa perebutan kekuasan adalah segalanya dan etika sebatas potret formalitas,” katanya lagi.

“LPDI juga menyoroti bahwa terkait rekomendasi yang diberikan kepada Andi Sumangerukka tertanggal 12 Mei 2023 sebagai tiket pencalonan di DPR RI kami menganggap cacat hukum dan terkesan sangat dipaksakan oleh Pengurus DPP,” Tegas Ikhsan

“Oleh karena itu, lagi-lagi kami menegaskan kehadiran yang akrab disapa ASR, sangat patut dipertimbangkan untuk mewakili masyarakat Sulawesi Tenggara di senayan dan kami menduga kuat ada aktor intelektual dibalik peristiwa ini,” tandasnya.

Redaksi Media : IPRI/ www.infopers.com/ Ist

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *